Kasus Makar

Wiranto dan Luhut Jadi Target, Begini Pengakuan Para Eksekutor Pembunuhan Bayaran Kivlan Zen

Sasaran tembak mati adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. 

Wiranto dan Luhut Jadi Target, Begini Pengakuan Para Eksekutor Pembunuhan Bayaran Kivlan Zen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi membuka kesaksian para tersangka makar yang dituduh bersekongkol hendak menembak mati empat pejabat negara dan seorang kepala lembaga survei politik.

H Kurniawan alias HK alias Iwan (49) berperan sebagai pemimpin kelompok sekaligus pencari senjata api dan perekrut eksekutor.

Ia merekrut Tajudin alias TJ alias Udin dan Irfansyah alias IR, keduanya desertir anggota militer yang berperan sebagai pengokang senjata menembak target.

Mereka bertiga bagian dari enam orang komplotan yang disebut polisi hendak menembak mati empat pejabat negara dan seorang pimpinan lembaga survei.

Sasaran tembak mati adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Ahli Presiden Bidang Intelijen Gories Mere.

Satu lagi adalah Direktur Eksekutif Lembaga Survei Charta Politika Yunarto.

Ketiganya merujuk pada nama mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Tersangka lain yang dianggap sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan politisi PPP Habil Marati.

Ketiganya sudah ditahan polisi.

Polisi Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target dan Rencana Pembunuhan 5 Tokoh

Profil Sofyan Jacob, Jenderal Polisi Kelahiran Bandar Lampung yang Jadi Tersangka Makar

Seorang lainnya, mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob, sudah tersangka namun belum ditahan.

Tersangka Tajuddin alias TJ alias Udin (40), seorang mantan anggot Marinir TNI Angkatan Laut, mengaku mendapat uang bayaran Rp 25 juta.

Warga kelahiran Bogor, 11 Januari 1979 itu mendapat senjata senjata laras panjang kaliber 22 dan senjata laras pendek Ladies Gun kaliber 22 dari H Kurniawan alais HK alias Iwan, selaku pemimpin kelompok.

Ia bertugas menembak mati empat tokoh nasional; Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Kesaksian Tajudin dibuka melalui rekaman video.

"Saya mendapatkan perintah dari Bapak Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen melalui Bapak Haji Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksekutor penembakan target atas nama: satu, Wiranto; dua, Luhut Pandjaitan; tiga, Budi Gunawan; empat, Gories Mere," ujar Udin.

"Saya diberikan uang tunai total 25 juta dari Bapak Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan. Kemudian rencana penembakan dengan senjata laras panjang kaliber 22 dan senjata laras pendek. Senjata tersebut saya peroleh dari Haji Kurniawan alias Iwan," katanya.

H Kurniawan alias HK alias Iwan (49) pun memberi kesaksian serupa, melalui rekaman video.

"Satu lagi yang Ladies Gun, saya percayakan kepada saudara Udin untuk alat pengamanan pribadi selama melakukan aktivitas pemantauan dan pengamanan. Adapun sesuai TO yang diberikan bapak Kivlan kepada saya, dan saya sampaikan kepada Udin adalah Bapak Wiranto dan Bapak Luhut," ujar Iwan, yang disebut-sebut mantan anggota Baret Merah TNI AD.

Iwan ditangkap polisi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00.

"Saya diamankan polisi terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api, dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan, yaitu Bapak Mayor Jenderal Kivlan Zen," katanya.

Tentukan Target

Kepolisian merilis peran tersangka mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Kivlan Zen Resmi Ditahan di Rutan POM Guntur, Pengacara: Tak Pernah Pegang Senjata sejak Pensiun

Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka H Kurniawan alias Iwan dan Aswarmi alias Armi alias AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada Iwan untuk membeli empat pucuk senjata api.

Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api. Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Selain keempat target pejabat negara Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, juga pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah pemimpin Charta Politica Yunarto Wijaya.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membantah kliennya merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," kata Tonin.

Tonin mengatakan, saat ini pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dengan tujuan kliennya dapat memberikan keterangan secara langsung terkait dugaan upaya pembunuhan tersebut.

Dekat dengan Prabowo, Eks Anggota Tim Mawar yang Disebut Dalang Kerusuhan di Jakarta Buka Suara

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal mengungkap peran politisi PPP Habil Marati yang masuk dalam daftar nama tersangka kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

"Habil Marati menjadi donator eksekutor pembunuhan 4 pejabat negara dan pembelian senjata api. Yang bersangkutan sudah kami tahan pada tanggal 29 Mei," ujar Iqbal.

Habil diketahui mengucurkan dana sebera 15 ribu dolar Singapura atau Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk dana operasional.

Juga memberikan dana sebesar Rp 60 juta kepada H Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata dan dana operasional. (tribun network/kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved