Grafis Tribun Lampung
Cara dan Syarat Buka Tabungan dan Daftar Haji Reguler 2019
Bagi kamu atau keluarga kamu yang hendak menunaikan ibadah haji sebaiknya mengetahui bagaimana cara daftar haji 2019.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika Laa Syariika Laka Labbaik. Kalimat tauhid ini sering kali kita dengar saat pelaksanaan ibadah umrah maupun haji.
Begitu indahnya ketika kita bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam ke-5 itu.
Ibadah haji bukan lagi sekadar angan-angan bagi siapapun yang mau berusaha. Tentu saja ikhtiar itu adalah dengan menyisihkan pendapatan, khususnya untuk pergi haji. Maklum lah, biaya haji setiap tahun selalu naik, bukannya turun.
Bagi kamu atau keluarga kamu yang hendak menunaikan ibadah haji sebaiknya mengetahui bagaimana cara daftar haji 2019.
Calon jemaah haji bisa mendatangi kantor kemenag terdekat sesuai domisili.
Di kantor kemenag, petugas akan meminta calon jemaah haji mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji, atau surat pendaftaran pergi haji (SPPH).
Setelah diisi lengkap, formulir pendaftaran haji pendaftaran haji kemudian dikembalikan ke petugas bersama syarat-syarat sebagaimana disampaikan petugas.
Formulir dan syarat-syarat diletakkan dalam satu map.
Setelah semua berkas dinilai lengkap, calon jemaah haji akan difoto dan direkam sidik jari.
Terakhir, calon jemaah haji akan diminta untuk menandatangani SPPH.
Kemudian, petugas akan memberikan lembar bukti pendaftaran haji, yang berisi nomor porsi pendaftaran.
Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh petugas kantor Kemenag kabupaten atau kota.
Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.
Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik.
Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler.
Jamaah juga harus membuka tabungan haji, ini dilakukan melalui beberapa bank penerima setoran haji dan membayar setoran awal.