Ingin Tebus Istri yang Digadaikan Rp 250 Juta, Pria Lumajang Ini Malah Bunuh Orang yang Salah

Awalnya Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pembunuhan. Ingin tebus istri yang digadaikan Rp 250 juta, pria asal Lumajang malah bunuh orang yang salah. 

Ingin Tebus Istri yang Digadaikan Rp 250 Juta, Pria Lumajang Ini Malah Bunuh Orang yang Salah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LUMAJANG - Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bernasib nahas.

Ia menjadi korban salah sasaran pembunuhan, hingga nyawanya pun melayang.

Pelaku pembunuhan adalah Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hori sebenarnya tak berniat membunuh korban.

Awalnya Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.

Pembacokan yang berujung tewasnya Toha itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Peristiwa bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono.

Untuk peminjaman uang tersebut, Hori menggadaikan istri sendiri, R (35).

Pria yang Ditangkap Polda Lampung Diduga Pelaku Pembunuhan Bripka Afrizal, Begini Kata Polisi

Politisi Golkar Dihabisi Suaminya karena Minta Duit Rp 700 Ribu Setiap Kali Berhubungan Intim

Setelah itu, Hori pun menyerahkan R kepada Hartono.

Istrinya baru dapat dikembalikan setelah Hori mampu melunasi utangnya.

Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacoknya.

Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

Wiranto dan Luhut Jadi Target, Begini Pengakuan Para Eksekutor Pembunuhan Bayaran Kivlan Zen

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.  

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved