Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, TKN: Menyesatkan!

Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, TKN: Menyesatkan!

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
YouTube Macan Idealis
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membeberkan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait dana kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Bambang Widjojanto setidaknya membeberkan tiga hal yang terkait kejanggalan itu.

Hal itu disampaikan Bambang Widjojanto dalam tayangan YouTube Macan Idealis.

"Ada salah satu yang menarik, soal dana kampanye dari pak Jokowi," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan YouTube Macan Idealis, Kamis (13/6/2019).

Bambang Widjojanto lantas membeberkan kejanggalan pertama.

Ia menyebut bahwa ada kejanggalan pada sumbangan dana kampanye dari Jokowi.

Bambang Widjojanto menjelaskan, Jokowi memberikan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang dan barang.

Uang dana kampanye dari Jokowi, kata Bambang Widjojanto sekira Rp 19 miliar.

Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres Ini Tahapan dan Alurnya, Didahului Pembacaan Gugatan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Prabowo Beri 5 Imbauan untuk Pendukungnya

Ada pun dalam bentuk barang senilai Rp 25 miliar.

Bambang Widjojanto pun merasa janggal dengan jumlah dana sumbangan Jokowi yang terbilang besar itu.

Sebab, kata dia, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta kekayaan Jokowi berupa setara kas berjumlah Rp 6.109.235.704.

"Kekayaan setara kasnya cuma Rp 6 miliar itu LHKPNnya tapi kok bisa nyumbang Rp 19 miliar," ucap Bambang Widjojanto.

"Dia menyumbang untuk dirinya sendiri. Pertanyaan umunya itu yang Rp 13 miliar uangnya siapa? dari mana?" kata Bambang Widjojanto.

Kemudian, lanjutnya, ada tiga kelompok penyumbang yang setelah dilacak rupanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.

Bambang Widjojanto mengatakan, total sumbangan dari tiga kelompok itu berjumlah Rp 33 miliar.

"Ada tiga nama kelompok penyumbang, itu nilainya sekitar ada yang nyumbang Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, Rp 13 miliar. Tiga kelompok ini begitu dilacak NPWPnya ternyata ketiganya sama," jelasnya.

Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan batas maksimal sumbangan.

"Ini terima banyak banget jadi ada Rp 33 miliar dari orang yang sumbernya sama NPWPnya dan juga alamatnya," terangnya.

"Penyumbangnya sama, namanya beda-beda," tambahnya.

Kemudian, Bambang Widjojanto membeberkan informasi yang bersumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW, menurut tim hukum Prabowo-Sandi menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Hal ini pun turut diinformasikan melalui postingan akun Instagram, @indonesiaadilmakmur.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiaadilmakmur, kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan Capres Nomor Urut 01.

Selain itu juga diduga untuk menampung modus penyumbangan.

Pertama, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Kedua mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi dana kampanye sebesar Rp 2,5 miliar.

Kemudian teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.

Ada pun Golger TRG dan Golfer TBIG masing-masing menyumbang Rp 18.197.500.000,00 dan Rp 19.724.404.138,00.

TKN: Menyesatkan!

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai bahwa tim hukum Prabowo-Sandi menyesatkan karena mempesoalkan sumbangan dana kampanye Jokowi.

Tim hukum Prabowo-Sandi mempersolkan sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berasal dari Jokowi karena tidak sesuai dengan LHKPN.

"Contoh bahwa misleading-nya (menyesatkan) seperti ini kan dikesankan seolah olah dalam waktu 13 hari uang kasnya pak Jokowi itu bertambah. Padahal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut of date-nya itu adalah 31 Desember," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Menurut Arsul, tim hukum Prabowo-Sandi seharusnya menghindari pemahaman dan pernyataan yang menyesatkan seperti itu.

"Yang kita sampaikan itu faktual kebenarannya kemudian kalau kita lihat, saya sudah baca bedah dana kampanye Capres yang dibuat oleh ICW, saya sudah baca enggak ada itu ICW yang mengatakan bahwa soal ini itu berarti pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, gak ada," katanya.

Arsul kemudian menyoroti sikap Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang dinilai kerap mengorek masalah pendanaan, dan lainnya.

Menurut Arsul, bila mau, pihaknya juga bisa melakukan hal yang sama.

"Nah kalau kami ini mau jahil, mau bikin ribut terus, kami angkat juga sebetulnya itu, bisa tapi toh kita nganggep pemilu ini sudah selesai. Itu merupakan bagian dari proses (Pemilu) sedangkan di MK ini kita bicara tentang hasil maka hal-hal seperti itu tidak kita angkat," pungkasnya.

(Tribunnews.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sorot Dana Kampanye Paslon 01, Bambang Widjojanto Singgung Kekayaan Jokowi hingga Pernyataan ICW dan TKN Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandi Menyesatkan Karena Persoalkan Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved