UPDATE Terbaru Mantan Jenderal Asal Lampung Tersangka Makar, Diduga Serukan Makar di Lokasi Ini

UPDATE Terbaru Mantan Jenderal Asal Lampung Tersangka Makar, Diduga Serukan Makar di Lokasi Ini

NET
UPDATE Terbaru Mantan Jenderal Asal Lampung Tersangka Makar, Diduga Serukan Makar di Lokasi Ini 

Sebelum mengamuk ke Ronny, Sofyan Jacob ketika itu juga menghardik sekuriti lain, yakni Kasman dan Ponijan.

Bahkan, di hadapan banyak orang, Sofyan Jacob mengumbar tembakan ke udara sebanyak empat kali.

Sebanyak tiga selongsong peluru diamankan warga sebagai bukti tindak "koboi" sang mantan orang nomor satu Polda Metro Jaya itu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, Sofyan Jacob membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mengumbar tembakan dan mengancam aparat keamanan di kompleks perumahannya.

Selain itu, Sofyan Jacob ternyata juga pernah melakukan aksi serupa kepada koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.

Lagi-lagi Sofyan Jacob menunjukkan superioritasnya dengan membentak dan mengancam korban dengan pistol serta pedang.

"Ya, korban yang diancam oleh Pak Sofyan Jacob bukan hanya saya, tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia," tutur Ronny, Senin (19/12/2011), saat dihubungi wartawan.

Menurut Ronny, aksi "koboi" sang mantan Kapolda ini dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.

3. Jadi Tersangka Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) petang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) petang. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Saat ini, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sebenarnya, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved