Buntut Sebutan Mahkamah Kalkulator, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

Sebutan Mahkamah Kalkulator yang diucapkan Bambang Widjojanto berbuntut panjang.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dilaporkan ke Peradi karena diduga melanggar kode etik advokat. 

Buntut Sebutan Mahkamah Kalkulator, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebutan Mahkamah Kalkulator yang diucapkan Bambang Widjojanto berbuntut panjang.

Sebutan Mahkamah Kalkulator dialamatkan BW kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

BW pun dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019), oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju.

Salah satu anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini MK.

"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.

Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.

Aturan itu berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

Begini Rencana Skenario Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Prabowo Beri 5 Imbauan untuk Pendukungnya

Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang dinilainya merendahkan MK.

"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.

Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK. Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.

"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.

Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. 

Pertanyakan Posisi BW

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Alasannya, kata dia, Bambang masih menduduki posisi di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

TKN Minta BW Tak Sibuk Beropini, tapi Fokus Siapkan Bukti Gugatan ke MK

"Apa dia (Bambang Widjojanto) itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Arsul mengatakan, seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau negara.

Ia mengatakan, Bambang harus nonaktif dari jabatannya saat memutuskan menjadi pengacara pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Advokat itu enggak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus nonaktif. Tidak bisa cuti. Itu tidak bisa. Harus mundur. Ya itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ujar Arsul.

Sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019, TKN akan meminta MK untuk menolak perbaikan permohonan yang telah diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

"Bukan karena kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan ke Peradi, Bambang Widjojanto Dianggap Langgar Etika dan Rendahkan MK 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved