Agar Bisa Berobat Gratis, Warga Miskin di Gunungkidul Harus Bikin Sumpah Tertulis dan Siap Dikutuk
Warga yang menyatakan dirinya sebagai orang miskin diwajibkan bersumpah secara tertulis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga yang menyatakan dirinya sebagai orang miskin diwajibkan bersumpah secara tertulis.
Jika ternyata ia berpura-pura menjadi orang miskin, ia pun harus siap dikutuk.
Hal tersebut berlaku bagi warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengakui adanya surat pernyataan untuk siap dikutuk sesuai dengan agama, bagi warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Alasan Dinsos Gunungkidul mencantumkan surat pernyataan itu adalah untuk melatih kejujuran warga.
Surat siap dikutuk itu berlaku bagi warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga penganut kepercayaan.
Sementara itu, berdasarkan catatan Dinsos Gunungkidul, hingga saat ini telah ada 158 ribu pemegang KIS.
• Artis Korea Jatuh Miskin saat Berkarier di Indonesia, Dipuja-puja Saat Terkenal hingga Jadi Sombong
Berikut, fakta lengkapnya sebagaimana dilansir Kompas.com.
1. Alasan Dinsos cantumkam surat pernyataan siap dikutuk
Menurut Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Siwi Irianti, pembuatan surat pernyataan tersebut untuk memastikan SKTM yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain surat pernyataan, screening juga akan dilakukan.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS)."
"Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," katanya saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019).
Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, hingga penganut kepercayaan.
Surat pernyataan tersebut mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019.
2. Sudah ada sosialisasi sebelum pendistribusian
Sebelum dilakukan pendistribusian dengan berpedoman Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 tentang Strategi Penanggualangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa.
Menurut dia, meski surat yang diterbitkan 1 Maret 2019 lalu, banyak masyarakat yang tak keberatan dengan isi surat tersebut.
• Bule Mendadak Miskin setelah Menikahi Wanita Asal Indonesia, Harta Keluarganya sampai Ludes
Pencantuman sumpah agama pada surat tersebut juga untuk membatasi pengeluaran APBD untuk KIS.
Khususnya, warga yang KIS-nya diblokir oleh pemerintah pusat.
Diketahui, kasus tersebut mencuat saat Narmi (55), warga Ngadipiro Kidul 003/005, Rejosari, Semin, akan berobat penyakit asam lambungnya.
Saat itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tidak bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas Semin II.
"KIS anak saya yang kedua, dan suami saya tidak diblokir."
"Kenapa punya saya kok malah diblokir," katanya kepada Kompas.com di rumahnya, Jumat (14/6/2019).
3. Isi surat pernyataan siap dikutuk sesuai agama masing-masing
Saat Narmi mengurus pengajuan surat KTM, ia disodori surat pernyataan siap dikutuk.
"Saya kaget membaca surat pernyataan tersebut," ucapnya.
• Artis Dangdut Asal Thailand Dulu Hidup Miskin, Lihat Nasibnya Kini setelah Berkarier di Indonesia
Berikut, isinya:
Surat pernyataan Miskin AGAMA ISLAM Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, penghasilan per bulan.
Dengan ini menyatakan dengan seungguhnya bahwa:
1. Jawaban dan keterangan yang saya berikan dalam formulir skrinning kelayakan adalah benar adanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
2. Dalam memberikan jawaban dan keterangan tersebut saya tidak dalam pengaruh dari pihak manapun
3. Saya bersumpah, apabila jawaban dan keterangan yang saya berikan tidak benar, saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan TUHAN dan Manusia.
“Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT”
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanda tangan bermeterai
4. Menuai kritik dari masyarakat
Kepala Desa Rejosari, Paliyo mengatakan, surat tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, sebagai pemangku kebijakan mengeluarkan KIS yang bersumber dari APBD.
Pihaknya pun tidak sependapat dengan isi surat yang dinilainya tidak etis.
Hal itu karena terdapat kalimat melaknat.
Pihaknya menerima surat tersebut dari Dinas Sosial pada bulan Maret 2019.
Saat ini yang mengajukan surat keterangan miskin pun disodori surat tersebut sesuai dengan agamanya masing-masing.
Saat ini, di Desa Rejosari KIS yang tidak aktif ada 380 orang.
"Kami pihak desa sebenarnya tidak sependapat dengan isi surat tersebut. Tetapi mau bagaimana lagi," ucapnya.
• Ngaku Kaya Petani Ini Nikahi Gadis Miskin, 8 Hari Kemudian Endingnya Bikin Nyesek
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Dhemas Kursiswanto.
Dirinya menganggap isi surat pernyataan tersebut tidak etis.
"Yang sifatnya umum sajalah, jangan begitu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pernyataan Siap Dikutuk Jika Pura-pura Miskin, Melatih Kejujuran Warga hingga Tekan Anggaran APBD