Komentari Sidang Gugatan Paslon Kubu 02, Mahfud MD: Kubu 01 Sudah Menyerah . . .

Komentari Sidang Gugatan Paslon Kubu 02, Mahfud MD: Kubu 01 Sudah Menyerah . . .

Editor: taryono
Tribunnews.com
Mahfud MD - Komentari Sidang Gugatan Paslon Kubu 02, Mahfud MD: Kubu 01 Sudah Menyerah . . . 

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul  Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres yang Digugat Kubu 02

Sumber: TribunWow.com
Tags
Mahfud MD
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved