Pilpres 2019

Metode MK Bisa Rugikan Prabowo-Sandiaga, Refly Harun: Kalau Kualitatif Pembuktian Tidak Mudah

Ahli hukum tata negara Refly Harun ikut menanggapi soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga Jumat (14/6/20)

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunnews
Ilustrasi - Refly Harun. Metode MK Bisa Rugikan Prabowo-Sandiaga, Refly Harun: Kalau Kualitatif Pembuktian Tidak Mudah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun ikut menanggapi soal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga pada Jumat (14/6/2019), dalam program acara Breaking iNews.

Berawal dari pembawa acara yang menyinggung soal gugatan-gugatan yang bersifat kualitatif dan juga kuantitatif.

Sehingga inilah yang menjadi permasalahan mengenai metode apa yang akan digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keputusan.

“Ini hal tentang pertaruhan paradigmatik antara pihak pemohon dan pihak termohon serta pihak terkait."

"Kalau pihak pemohon jelas-jelas mendorong agar MK menjadi peradilan yang substantive konstitusional, jadi tidak hanya menghitung perbedaan suara dan terlihat sekali kan tadi dari permohonan yang dibacakan sama sekali tidak ada uraian mengenai perbedaan suara."

"Mereka hanya mengklaim, bahwa mereka unggul 52 persen, tetapi kan tidak ada uraiannya."

"Nah, itu menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak ada bukti yang kuat di sisi kuantitatif, oleh karena itu mereka kemudian lebih mensasar pada hal yang sifatnya kualitatif tapi terlebih dulu dalam tanda kutip “appeal” membujuk MK agar “Ingat loh dulu anda begitu ngomongnya, termasuk saya pun dikutip juga kan?"

"Memang kalo kita bicara dari sisi hukum dan tata negara memang teori-teori peradilan tentang konstitusional itu begitu. Karena itu tidak heran kalo seandainya mereka itu mendorong agar yang kualitatif itu juga diperhatikan sebagai bagian dari tugas MK untuk menjaga konstitusional itu,” jelas Refly Harun.

Pengamat Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Asalkan

Refly Harun membenarkan MK yang nantinya menggunakan metode kuantitatif malah akan merugikan pihak BPN Prabowo-Sandiaga.

Ya, kalau hanya kuantitatif an sich atau kuantitatif saja begitu, saya katakan 99,9 persen itu pemohonan akan ditolak."

"Tetapi kalau kualitatif tadi nah ini permohonan yang pembuktiannya tidak mudah karena banyak sekali wilayah in between atau abu-abunya."

"Semisal penggunaan program pemerintah memang di negara mana pun di dunia ini, petahana selalu diuntungkan dengan program-program yang kadang-kadang memang sengaja disasar menjelang pemilu."

"Program–program populis seperti kenaikan gaji, pencairan tunjangan dan lain sebagainya."

"Karena itulah, sebenarnya ini permasalahan yang memang sangat akut di dunia ini,” ucap Refly.

Selain itu, Refly mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengambil permasalahan ini atau tidak.

Persoalannya adalah apakah MK mau mengambil soal ini atau tidak."

"Kalau MK tidak mau mengambil soal ini, ya berapapun argumentasi yang digelontorkan itu tidak terlalu penting akhirnya bagi MK, kalau MK selalu mengaitkan antara kecurangan itu dengan perolehan suara."

"Karena kita kan susah melihat koneksi langsung, misalnya penggunaan dana lalu kemudian dikaitkan dengan perolehan suara."

"Bahkan saya mengatakan, jangankan perolehan suara seperti itu, money politic langsung saja kita memberikan uang kepada voters atau pemilih, kan kita tidak pernah bisa mengecek apakah dia memilih kita atau tidak."

"Karena itu sekali lagi, dalam berbagai kesempatan tergantung paradigma MK-nya."

"MK mau pakai paradigma substantive konstitusional ataukah paradigma teknis hitung-hitungan."

"Kalaupun dia ingin menggunakan paradigma TSM, tapi TSM yang hitung-hitungan juga."

"Jadi, diminta pemohon untuk membuktikan bahwa itu ada kaitan langsung dengan perolehan suara."

"Saya kira susah,” jelas Refly Harun.

Bukan Bambang Widjojanto, Ternyata Ini Sosok yang Pertama Kali Ungkapkan Mahkamah Kalkulator

Saat ditanya jika pemohon mengaitkan keduanya dan ada pula hitung-hitungan di sana dengan jangka waktu yang hanya 2 minggu atau 14 hari, akankah itu akan selesai dengan penghitungan suara tadi.

Refly menjelaskan bahwa hal itu tetap tidak bisa dilakukan, artinya penghitungan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi.

Karena, pemohon sudah tidak mempermasalahkan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved