Pengamat Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Asalkan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa 28 Mei 2019.

Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan dua aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"Dua aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019.
Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019. (TribunJakarta/Bima Putra)

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

BPN Pakai Link Berita Jadi Bukti, TKN Makin Pede Menang di MK

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam konferensi pers bersama KoDe Inisiatif di M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (11/10/2015)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam konferensi pers bersama KoDe Inisiatif di M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (11/10/2015) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved