Pengamat Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Asalkan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun berorasi saat aksi Koalisi Kawal RUU Pilkada di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014). Mereka mengajak warga untuk menolak RUU Pilkada yang menghilangkan Pilkada langsung selain itu mengembalikan Pilkada kepada DPRD berarti kemunduran dalam partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun berorasi saat aksi Koalisi Kawal RUU Pilkada di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014). Mereka mengajak warga untuk menolak RUU Pilkada yang menghilangkan Pilkada langsung selain itu mengembalikan Pilkada kepada DPRD berarti kemunduran dalam partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. (TRIBUNNEWS.COM)

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.

TKN Ingatkan Kubu Prabowo-Sandi Harus Bawa Bukti Valid

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga mengingatkan kubu Prabowo-Sandi harus membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Terlebih menurut Jerry Sambuaga, selisih suara Jokowi– Maruf dengan Prabowo–Sandi sangat besar.

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya. Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” ucap Jerry Sambuaga, Sabtu (25/5/2019) di kawasan Jakarta Pusat.

Jerry menuturkan semua data harus dilihat jelas dalam persidangan nanti.

Dia mengingatkan jangan sampai hanya berujar curang, tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.

“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi malah tidak ada bukti,” kata Jerry.

Untuk diketahui Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo–Sandiaga 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.

BPN Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Saat Pendaftaran Gugatan ke MK, Fadli Zon: Itu Baru Pengantar!

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved