Tribun Pesawaran
Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus Polres Pesawaran
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di Desa Way Harong.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY LIMA - Sahropik (27), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diringkus petugas Satnarkoba Polres Pesawaran ketika hendak bertransaksi sabu-sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima.
Berbekal informasi tersebut, tim Satnarkoba terjun ke lokasi, Sabtu (15/6/2019) pukul 15.00 WIB.
Belum sempat melakukan transaksi, Sahropik keburu ditangkap petugas.
Saat menggeledah Sahropik, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih.
• 6 Bulan Masuk Target Operasi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat akan Bertransaksi di Terusan Nyunyai
• Polisi di Lampung Utara Bekuk Pengedar Sabu di Sanggar Kegiatan Belajar
Diduga kristal putih tersebut narkotika jenis sabu.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sahropik akan dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengedar-sabu-pesawaran-1.jpg)