Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle
Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle
Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhirnya fraksi pengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI angkat bicara soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni meminta Pemprov DKI tak melegalkan pembangunan di pulau reklamasi sebelum ada perda.
Menurut Ghoni, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dijanjikan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Daripada pandangan beda-beda, tunggu lah.
Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujarnya.
Ghoni mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di pulau reklamasi.
Sebab, membangun tanpa IMB tak diperbolehkan.
"Semestinya gubernur harus tegas.
Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan.
Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan banguan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.
Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.
"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Raperda RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.
Terakhir, raparda itu ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari DPRD DKI.
Pemprov DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum dilempar lagi ke DPRD.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Suasana area kuliner Food Street di Pulau D Reklamasi atau kawasan Pantai Maju, Rabu (13/2/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja."Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji penerbitan izin ( IMB) terhadap bangunan-bangunan di pulau reklamasi. Kajian ini salah satunya akan dilakukan Fraksi Partai Golkar.
"Kita baru selesai rapat Fraksi Golkar mengenai masalah ini. Kita akan lakukan kajian karena menyangkut masalah regulasi, dan regulasi itu menyangkut masalah interpretasi terhadap pandangan payung hukum," kata Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali ketika dihubungi wartawan, Senin (17/6/2019).
Ashraf mengatakan, kajian akan melibatkan ahli hukum dan anggota DPRD.
Komisi A yang mengurus pemerintahan, Komisi B yang mengurus perekonomian, serta Komisi D yang mengurus pembangunan akan dipanggil juga.
"Nanti satu Minggu kita akan tahu, pendapat Golkar ke mana," ujar Ashraf Ali.
Fraksi Demokrat-PAN juga berencana melakukan kajian.
Penasihat Fraksi Demokrat-PAN, Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan penerbitan IMB.
"Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kita dengarkan dulu apa. Terbitnya IMB apa sih, latar belakang ini, kalau salah, ya kita akan lakukan sikap. Kita tak terburu-buru," ujar Santoso.
Selain itu, Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait reklamasi.
Sebab, DKI belum menjelaskan terbuka ke DPRD.
"Masih simpang siur. Karena informasi kan dari media sosial kan, kita enggak mau kerja dua kali.
Kita enggak mau buruk sangka. Kalau pemerintah salah, ya kita yang paling kenceng kritisi.
Siap-siap saja eksekutif kalau salah, dapat koreksi dapat warning kerasa dari Demokrat," kata dia.
Penampakan Pulau G dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau G adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta.(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tak membutuhkan peraturan daerah ( perda) untuk melegalkan pembangunan di pulau reklamasi.
Menurut dia, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak terkait pembangunan di pulau reklamasi.
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Menurut dia, dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.
Pergub itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Pegangannya sampai sementara pergub itu," ujarnya.
Soal masa berlaku pergub, kata Saefullah, pihaknya saat ini tengah merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR baru bakal segera diajukan ke DPRD DKI.
Selain itu, RZWP3K juga tengah direvisi dan bakal segera dibahas di DPRD.
"Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," kata Saefullah.
Saefullah mengatakan, empat pulau reklamasi yang sudah telanjur berdiri tak akan dianggap sebagai pulau.
Keempatnya akan dianggap sebagai pantai.
"Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).
Dampaknya, kata Saefullah, pihaknya tak membutuhkan aturan khusus soal reklamasi.
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dicabut dan tak akan diajukan lagi.
Pada 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI.
Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda tak terdengar lagi.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Belum Ada Perdanya, Gerindra DKI Larang Pembangunan di Pulau Reklamasi", ''DKI Tak Butuh Perda untuk Legalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi", "Sekda DKI: Pulau Reklamasi Bagian dari Daratan Jakarta", "DPRD DKI Kaji Penerbitan IMB Pulau Reklamasi"