KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Ini Alasannya

Dalam sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Sebelumnya, Kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres.

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan yang mendaftar terdiri dari 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.

"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.

Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.

Namun, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnews dengan judul http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/18/sidang-kedua-sengketa-pilpres-2019-kpu-tolak-perbaikan-permohonan-gugatan-prabowo-sandi-di-mk?page=all

 

Sumber: Tribunnews
Tags
KPU
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved