Kronologi Pembunuhan Pengusaha Thai Tea Bandar Lampung, Korban Mengaku Polisi tapi Tetap Digebuk

Kronologi Pembunuhan Pengusaha Thai Tea Bandar Lampung, Korban Mengaku Polisi tapi Tetap Digebuk

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Thai Tea Bandar Lampung, Korban Mengaku Polisi tapi Tetap Digebuk 

"Terdakwa Kurniawan Akbar memegangi tangan kiri korban dan memukul badan bagian depan Riki Nelson lebih dari satu kali dan terdakwa Safri Alfikar alias Joy sempat mengambil batu lalu berjalan mendekati korban yang sudah tergeletak di tanah," ungkap dia.

Tapi batu tersebut dibuang oleh terdakawa Safri Alfikar alias Joy, namun terdakwa tetap mendekati korban lalu memukul badan bagian depan Riki Nelson lebih dari satu kali.

Akibat perbuatan terdakwa Kurniawan Akbar bersama-sama Safri Alfikar alias Joy, Adi (DPO), Dani (DPO), Yudi (DPO) Rusli alias Bang Le (DPO) dan Rahmad (DPO) mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia didalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dadi Tjoktodipo, Kota Bandar Lampung.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," tandas JPU.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved