Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Akan Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

Bupati nonaktif Mesuji Khamami akan dipindahkan dari Rutan Polda Lampung ke Rutan Way Huwi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Deni Saputra
Bupati nonaktif Mesuji Khamami akan dipindahkan dari Rutan Polda Lampung ke Rutan Way Huwi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Mesuji Khamami akan dipindahkan dari Rutan Polda Lampung ke Rutan Way Huwi.

Informasi yang dihimpun, majelis hakim PN Tanjungkarang telah menetapkan pemindahan terdakwa perkara dugaan suap fee proyek itu ke Rutan Way Huwi.

Penetapan ini berdasarkan berkas permohonan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Khamami.

Namun Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Pastra Joseph Ziralou menegaskan bahwa pertimbangan pemindahan Khamami bukan karena surat permohonan tersebut.

"Bukan dikabulkan, dia ditahan mau dieksekusi di mana terserah jaksanya. (Tapi) Dilaksanakan (penahanan) di Rutan Way Huwi," ungkapnya, Rabu, 19 Juni 2019.

Pastra menyebutkan, Khamami berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sedangkan Rutan Polda Lampung diperuntukkan untuk pemeriksaan di tingkat Polda Lampung.

"Kalau informasi dari PH saya no comment. Tapi, prosedur seperti itu gak ada. Sesuai pasal 21 ayat 1, rutan dikelola oleh Departemen Kehakiman," ucapnya.

Khamami Ajukan Pindah Rutan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Eksepsi Adik Kandung Khamami Ditolak Hakim PN Tanjungkarang, Ini Alasannya

"Jadi prosedur normal itu kalau sudah dilimpahkan ke sini. Tentu penahanannya kami dan yang wajib menahan itu jaksa penuntut," imbuhnya.

Kata Pastra, JPU melaksanakan perintah dari penetapan penahanan.

"Kata ketua majelis hakim, penetapan pelaksanaan penahanan (Khamami) di (Rutan) Way Huwi," tandasnya.

KPR Rutan Way Huwi Andi Gunawan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat pelimpahan penahanan Khamami dari PN Tanjungkarang.

"Secara resminya (kami) belum ada surat terkait hal tersebut (pemindahan tahanan Khamami)," ujarnya.

Namun, Andi tidak menampik ada kabar bahwa Khamami akan dipindahkan ke Rutan Way Huwi.

"Memang dari kemarin isunya mau dititipkan ke rutan. Tapi belum ada surat terkait itu," tandasnya.

Di lain pihak, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiatna belum bisa dikonfirmasi.

Saat didatangi ke ruangannya, Ahmad tidak ada di tempat.

Sementara nomor ponselnya tidak aktif. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved