Tribun Bandar Lampung

Cancel Order Grab Dikenakan Denda, Gaspool Lampung Tanggapi Begini 

Aplikator transportasi berbasis online Grab memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TribunLampung.co.id/Audy Aminda
Ilustrasi - Salah satu penumpang Grab di Bandar Lampung. Cancel Order Grab Dikenakan Denda, Gaspool Lampung Tanggapi Begini 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aplikator transportasi berbasis online Grab memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

Penerapan ini dilakukan di Lampung dan Palembang mulai tertanggal 17 Juni 2019.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung Miftahul Huda, mengatakan pihaknya mendukung penerapan denda ini.

"Jelas itu kami mendukung, karena bagaimana pun juga pertama bagi driver itu meminimalisir adanya order fiktif karena order fiktif atau mainan terkadang menganggu merugikan driver dari sisi performa," ujar pria yang akrab dipanggil Iif ini, Selasa 18 Juni 2019.

Lanjutnya, selain membuat performa terganggu juga membuat akun driver menjadi Gagu atau Anyep.

"Kedua kalau itu order real si driver sudah menjemput ditengah jalan sampai order dibatalkan itu sungguh merugikan karena driver sudah mengeluarkan uang bensin dan tentu merugikan waktu serta segala macem," bebernya.

Iif pun menuturkan uji coba ini menguntungkan para driver bila ada denda pembatalan, sehingga membuat konsumen berfikir ulang dalam membatalkan secara sepihak.

Grab Berlakukan Kebijakan Denda Atas Pembatalan Perjalanan, Beginilah Reaksi Pengguna di Lampung

"Dan mudah-mudahan bisa mengantisipasi adanya order fiktif yang tidak perlu," tegasnya.

Kendati demikian, kata Iif, uji coba ini perlu dicermati jangan sampai uji coba penerapan denda pembatalan menjadi merugikan aplikator.

"Apabila itu digunakan satu aplikator sehinga konsumen cenderung menggunakan aplikasi lain. Jadi tetap perlu pencermatan dan ini alangkah baiknya jika diterapkan ke semua aplikator," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved