Pilpres 2019

Berdurasi 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Baru Kelar Pukul 05.00 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), berdurasi hampir 20 jam.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), berdurasi hampir 20 jam. 

Berdurasi 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Baru Kelar Pukul 05.00 WIB

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), berdurasi hampir 20 jam.

Sidang dimulai Rabu pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.

Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Sedangkan satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada intinya, seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres.

Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.

Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.

Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.

Karut-marut Alat Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Sidang MK, 28 Kontainer C1 Ditarik

Kritik Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Yusril Sebut Baru Kali Ini Temukan Alat Bukti Berantakan

Petitum Tak Lazim dan Perlunya Prabowo-Sandi Diperiksa

Adapun dalam sidang lanjutan, majelis hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang. 

Jangan Jadi Opini Negatif

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), berharap persidangan yang berlanjut hingga tengah malam ini tidak dijadikan opini negatif dan dijadikan informasi yang tidak benar.

"Jangan sampai dijadikan opini publik, sidang MK dipaksakan sampai tengah malam, saat sunyi senyap, ketika masyarakat sedang tidur," ujar Arief.

Menurut Arief, hal serupa terjadi pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara, di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga saat rekap nasional yang berlangsung hingga tengah malam.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pernah menyebut waktu pengumuman hasil rekapitulasi pada 21 Mei 2019, sangat janggal.

Prabowo tidak menjelaskan maksudnya lebih lanjut mengenai rekapitulasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut.

"Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Selasa (21/5/2019).

Saat itu, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara. 

KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Ini Alasannya

57 Ribu Data Invalid

Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum pasang capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Soegianto Sulistiono, menemukan adanya ketidaksesuaian antara data angka di sistem Situng milik KPU dengan formulir C1 yang diunggah.

Artinya, data angka perolehan suara yang tercantum dalam Situng KPU, ada yang tidak dilengkapi dengan formulir C1.

Sebab, menurut Soegianto, seharusnya data angka perolehan suara seharusnya dilengkapi juga dengan data C1 yang bisa diakses publik.

"Saya menemukan C1-nya tidak ada sedangkan teksnya (angka perolehan suara) ada. Dan kita menemukan ribuan dari web-nya situng," ujar Soegianto dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Soegianto mengatakan, pemantauan Situng ia lakukan 19 April 2019 atau dua hari setelah pemungutan suara.

Snapshot atau pengambilan data di laman website Situng dilakukan sebanyak tiga kali sehari.

Pemantauan berhenti sementara pada tanggal 20 Mei 2019 sebelum KPU mengumumkan rekapitlasi hasil perolehan suara secara nasional.

Menurut Soegianto, pada 1 Mei 2019 ditemukan 57 ribu data invalid di website Situng.

"Mungkin yang ramai pada saat tanggal 1 Mei itu. Saya menemukan 57 ribu yang saya istilahkan data invalid. Termasuk yang C1-nya tidak ada," ucap Soegianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selesai Pukul 5 Pagi, Sidang Sengketa Pilpres Dimulai Lagi Jam 13.00 Kamis Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved