Pilpres 2019
Bersaksi di MK, Keponakan Mahfud MD Sebut TKN Ajarkan Kecurangan dalam Pelatihan Saksi
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkap pelatihan untuk saksi yang digelar TKN
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkap pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin mengajarkan untuk melakukan kecurangan.
"Jadi saya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung paslon 01. Kemudian saya ditugaskan hadir dalam pelatihan saksi," ujar saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/6/2019) dini hari.
Dalam pelatihan yang digelar beberapa bulan sebelum pemungutan suara di Jakarta itu, Anas mengaku mendapatkan materi pelatihan kecurangan bagian dari demokrasi.
• Karut-marut Alat Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Sidang MK, 28 Kontainer C1 Ditarik
• TIM TKN Bantah Pernyataan BW di Sidang MK yang Sebut Presiden Jokowi Sumbang Dana Kampanye Rp 19,5 M
Menurut keponakan mantan hakim MK Mahfud MD itu, materi yang disajikan dirasa mengagetkan dan membuatnya merasa tidak nyaman dalam mengikuti pelatihan itu.
Ia mencontohkan tentang pengerahan aparat untuk kemenangan salah satu pasangan calon yang menurut dia tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Terlebih lagi menunjukkan gambar orang, tokoh, pejabat, kepala daerah yang diarahkan untuk memberikan dukungan logistik untuk salah satu paslon, ini mengganggu saya hingga pada akhirnya saya membantu 02," ucap Anas.
Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, kemudian bertanya kepada saksi apakah dalam pelatihan terdapat materi untuk memenangkan jutaan suara.
• Berdurasi 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Baru Kelar Pukul 05.00 WIB
Saksi menjawab tidak terlalu detail untuk itu, tetapi hanya strategi pemilu dan cara kampanye, misalnya agar paslon 01 menang, paslon 02 diidentikkan dengan ideologi ekstrem dan radikal.
Bambang selanjutnya menanyakan apakah diksi yang digunakan dalam pelatihan berkaitan dengan radikal dan ekstrem sengaja dipakai untuk menjadi bagian pemenangan.
"Diksi anti-Bhinneka, khilafah memang diselipkan banyak. Memang berbau isu di media sosial, saya rasa materi-materi itu," kata saksi.
Pernah Ikut Pelatihan TKN Jokowi, Keponakan Mahfud MD Bocorkan Materi Pelatihan di Sidang MK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas jadi saksi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hairul bersaksi untuk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pada ringkasan berkas keterangan yang disampaikan ke Majelis Hakim, dirinya akan menyampaikan soal perencanaan pemenangan Pemilu 2019 oleh tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Kehadirannya mewakili Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat itu condong ke Jokowi-Ma'ruf.
Namun dia sendiri mengaku punya keberpihakan berlawanan lantaran lebih memihak ke paslon 02.
"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Anas dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Dalam pelatihan saksi itu, ia mendapat beberapa materi pelatihan selama dua hari berturut-turut.
Dimana dalam slide materi pertama ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.
Kemudian Anas meminta materi yang dimaksud ditunjukkan dalam sidang.
Katanya, materi ini masih bisa di unduh hingga sekarang.
"Saya perlu menunjukkan bahwa ada materi ini. Ini masih bisa di download nanti saya tulis (tautan linknya)," kata dia.
Sebagai seorang caleg dari PBB, dirinya cukup kaget ketika mendengarkan dan melihat langsung materi tersebut.

Sebab ia keberatan bila kecurangan dianggap sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, mau tidak mau ia harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partainya.
Ketika Majelis Hakim memotong pembicaraanya karena dianggap beropini, Anas kemudian membantah tudingan itu karena dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan didengar kala itu.
"Saya tidak memberi opini, saya merasa ini sesuatu yang perlu dibuka bahwa ada pelatihan saksi resmi dan menyajikan materi ini," ungkapnya.
"Ini pengakuan bahwa kecurangan adalah sesuatu kewajaran. Kami berpresepsi, ini (isi materi) diizinkan," imbuhnya.
Lanjut ke materi kedua, Anas menyatakan ada kapitalisasi kebijakan aspek pemerintah yang menekankan bahwa pemerintah dengan status incumbent harus dimanfatkan maksimal untuk menjadi keuntungan.
Lalu Anas bertanya-tanya akan isi dari materi tersebut. Bahwa penggunaan aparat untuk kemenangan suatu paslon tidak sesuai dengan prinsip demokrasi selama ini.
Terlebih, di dalam salah satu slide pada materi kedua, juga ditunjukkan gambar seorang tokoh, kepala daerah yang disebut mendapat dukungan logistik demi kemenangan salah satu paslon Pilpres.
Beralih ke slide berikutnya dan masih pada materi kedua, Anas juga mengaku ada sebuah penjelasan soal swing voters mengajak golput.
Masih kata Anas, dirinya mengaku mendapat arahan oleh kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi untuk menampilkan materi-materi ini di muka sidang.
Sebab mereka beranggapan bahwa materi tersebut cukup penting untuk ditayangkan.
"Saya mendapat arahan bahwa slide ini cukup perlu di dalami dan disampaikan kepada majelis," pungkas dia.
Anas mengaku apa yang ia paparkan hari ini dalam sidang dengan berat hati disampaikan.
Namun demi Pemilu bersih, jujur dan adil, dia mantap maju sebagai saksi dan mengemukakan seluruhnya.
Sidang Sengketa Pilpres Selesai Pukul 5 Pagi, Dilanjutkan Lagi Hari Ini Pukul 13.00
Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Sedangkan satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilpres.
Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
Adapun dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), diperkirakan akan melewati waktu tengah malam.
Arief berharap, persidangan yang berlanjut hingga tengah malam ini tidak dijadikan opini negatif dan dijadikan informasi yang tidak benar.
"Jangan sampai dijadikan opini publik, sidang MK dipaksakan sampai tengah malam, saat sunyi senyap, ketika masyarakat sedang tidur," ujar Arief.
Menurut Arief, hal serupa terjadi pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara, di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga saat rekap nasional yang berlangsung hingga tengah malam.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pernah menyebut waktu pengumuman hasil rekapitulasi pada 21 Mei 2019, sangat janggal.
Prabowo tidak menjelaskan maksudnya lebih lanjut mengenai rekapitulasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut.
• Prabowo-Sandiaga Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Ini Namanya Enggak Nyambung
"Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Selasa (21/5/2019).
Saat itu, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Sidang MK, Saksi Ungkap TKN Ajarkan Kecurangan dalam Pelatihan Saksi