Pilpres 2019
Berdurasi 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Baru Kelar Pukul 05.00 WIB
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), berdurasi hampir 20 jam.
Berdurasi 20 Jam, Sidang Sengketa Pilpres Baru Kelar Pukul 05.00 WIB
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), berdurasi hampir 20 jam.
Sidang dimulai Rabu pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Sedangkan satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya, seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres.
Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
• Karut-marut Alat Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Sidang MK, 28 Kontainer C1 Ditarik
• Kritik Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Yusril Sebut Baru Kali Ini Temukan Alat Bukti Berantakan
• Petitum Tak Lazim dan Perlunya Prabowo-Sandi Diperiksa
Adapun dalam sidang lanjutan, majelis hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.
Jangan Jadi Opini Negatif
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), berharap persidangan yang berlanjut hingga tengah malam ini tidak dijadikan opini negatif dan dijadikan informasi yang tidak benar.