Pilwakot Bandar Lampung

Pertama di Indonesia, Pilwakot Bandar Lampung Bakal Pakai e-Voting

Pilwakot Bandar Lampung dinilai paling tepat untuk memulai pemilihan berbasis elektronik ini.

Tribunlampung.co.id/Beni
KPU Bandar Lampung menggelar diskusi bertema "Menggagas Pemilu e-Voting" di aula gedung KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (19/6/2019). 

Pertama di Indonesia, Pilwakot Bandar Lampung Bakal Pakai e-Voting

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wacana electronic voting (e-voting) atau pemilu berbasis elektronik belakangan menguat setelah proses Pemilu 2019 menelan banyak korban jiwa penyelenggara yang kelelahan.

Pilwakot Bandar Lampung dinilai paling tepat untuk memulai pemilihan berbasis elektronik ini.

Artinya, Bandar Lampung bakal menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggunakan e-voting.

Penerapan e-voting dipercaya sulit dilakukan untuk pemilu dengan cakupan yang luas, seperti pemilihan legislatif.

Karena itu penerapan e-voting harus dimulai dari pilkada di daerah yang siap, termasuk masyarakat yang melek teknologi.

Hal ini mengemuka dari diskusi bertajuk "Menggagas Pemilu e-Voting" yang diselenggarakan KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (19/6).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menjelaskan, Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi memiliki kesiapan dari sisi teknologi.

"Dari sisi geografis, 20 kecamatan dan 126 kelurahan yang ada, semuanya telah memiliki akses jaringan internet, dan tidak terdapat daerah yang terisolasi," kata Fauzi.

Inilah 3 Srikandi yang Diprediksi Maju dalam Pilwakot Bandar Lampung 2020

Soal Kesiapan Maju Pilwakot Bandar Lampung 2020, Bunda Eva: Lihat Saja Nanti

Menurut dia, sebagai daerah perkotaan Kota Tapis Berseri ini sudah memiliki sumber daya manusia yang melek teknologi, sehingga dinilai mampu mendukung penerapan e-voting.

"Dengan sosialisasi berkelanjutan, maka Bandar Lampung layak menjadi pilihan," ucapnya.

Dari sisi regulasi, menurut mantan jurnalis televisi di Lampung ini, penerapan e-voting memungkinkan.

"Pertama kali mendapatkan lampung hijau dari MK, melalui putusan MK No.147/PUU-VII/2019 yang menyatakan pasal 88 UU 32/2004 tentang pemda adalah konstitusional bersyarat terhadap pasal 28 C ayat 1 dan 2 UUD1945. Sehingga kata mencoblos dapat diartikan pula sebagai e-voting dengan syarat kumulatif," jelasnya.

Adapun syarat kumulatif itu yakni tidak melanggar asas pemilu luber jurdil, daerah yang menerapkan e-Voting telah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, SDM, perangkat lunak, kesiapan masyarakat serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

"Diskusi dan seminar nasional sudah banyak, termasuk uji coba oleh BPPT. Nah, kita ingin mengadopsi gagasan itu dengan skala lebih kecil. Itu maksudnya kita gelar diskusi ini. Dari hasil diskusi memang semua sepakat e-voting itu dimulai dari yang kecil-kecil dulu, misalnya pilkada. Mudah-mudahan ini menjadi awal untuk melakukan diskusi lebih lanjut dan simulasi-simulasi, apakah ini cocok dan membawa kemaslahatan," paparnya.

Diskusi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.

Ia hadir bersama Komisioner KPU Provinsi M Tio Aliansyah.

Sejumlah komisioner KPU kabupaten lain juga hadir dan ikut menyimak diskusi ini.

KPU pun mengundang mahasiswa dan perwakilan partai politik dalam diskusi ini.

Sebagai narasumber diskusi, antara lain, Fauzi Heri, akademisi Darmajaya Rahmalia Syahputri yang memberikan paparan konsep e-voting, akademisi Unila Ari Darmastuti, serta tenaga ahli DPR RI Zulfikar Sadikin.

Tony Eka Chandra Siap Maju Pilkada Lamsel, Dendi Ramadhona Menyusul?

Harus Jaga Kerahasiaan

Akademisi IIB Darmajaya Rahmalia Syahputri menjelaskan, e-voting merupakan salah satu metode pemungutan suara dan penghitungan suara yang menggunakan perangkat elektonik.

"Bagaimana sih e-voting itu? Apakah sambil duduk-duduk di rumah kita memilih? Atau ke suatu tempat seperti bilik suara yang disediakan KPU kita memilih? Selama menggunakan teknologi informasi, itu adalah e-voting," jelas Rahmalia.

Menurut dia, e-voting harus menawarkan keamanan dan kepercayaan yang sama dengan pemilih tradisional.

Pun aturannya, setiap pemilih hanya bisa menyalurkan satu suara.

Selain itu, kerahasiaan juga harus terjamin.

"Direct recording electronic voting machine, dapat disertai atau tanpa jejak kertas (VVPAT), dimaksudkan untuk memberikan bukti fisik yang diberikan. Misalkan pemilih memasukkan kertas ke mesin pindai elektronik," ujarnya.

Atau bisa juga menggunakan optical mark recognition (OMR), yakni sistem pemindai yang dapat mengenali pilihan pada kertas suara khusus.

Menurut Rahmalia, di dunia internasional e-voting tidak asing lagi.

Banyak negara yang sudah menerapkan ini.

"Filipina, walaupun secara pendapatan nasional per kapita lebih kecil dari Indonesia, dalam hal demokrasi mereka lebih maju. Di Filipina voting machine diperkenalkan tahun 2010. Demikian pula India yang penduduknya lebih banyak juga menggunakan voting machine," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, dalam upaya menerapkan e-voting ini, Indonesia perlu belajar dari dunia internasional yang sudah menerapkannya.

Pengusaha Properti di Jakarta Siap Ikut Pilkada Lamteng 2020

Keunggulan e-Voting

- cepat dalam perekaman dan pengolahan, dan menampilkan hasil

- hasil lebih akurat

- mengurangi kerumitan penyajian kertas suara

- meningkatkan partisipasi pemilih

- mengurangi kesalahan/kecurangan di TPS, pengiriman hasil dan tabulasi hasil

- berpotensi cost saving untuk jangka panjang

- memungkinkan tatap muka dalam multi bahasa

- selaras dengan kemajuan teknologi dan tren mobile society

Kelemahan:

- kurangnya transparansi

- kurangnya pemahaman tentang sistem e-voting

- ketidaksamaan dalam standar e-voting

- adanya potensi ancaman kerahasiaan pemilih

- risiko manipulasi oleh pihak dalam (penyelenggara) atau oleh pihak luar (hacker)

- kebutuhan dana yang tinggi untuk membangun infrastruktur, pembelian alat, pemelihataan, dan keamanan perangkat

- kurang kontrol dari badan penyelenggara karena ketergantungan tinggi terhadap vendor

- menurunnya tingkat kepercayaan publik karena kelemahan yang ada

(Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved