Sidang Sengketa Pilpres Selesai Pukul 5 Pagi, Dilanjutkan Lagi Hari Ini Pukul 13.00
Sidang Sengketa Pilpres Selesai Pukul 5 Pagi, Dilanjutkan Lagi Hari Ini Pukul 13.00
Sidang Sengketa Pilpres Selesai Pukul 5 Pagi, Dilanjutkan Lagi Hari Ini Pukul 13.00
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Sedangkan satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilpres.
Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
Adapun dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), diperkirakan akan melewati waktu tengah malam.
Arief berharap, persidangan yang berlanjut hingga tengah malam ini tidak dijadikan opini negatif dan dijadikan informasi yang tidak benar.
"Jangan sampai dijadikan opini publik, sidang MK dipaksakan sampai tengah malam, saat sunyi senyap, ketika masyarakat sedang tidur," ujar Arief.
Menurut Arief, hal serupa terjadi pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara, di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga saat rekap nasional yang berlangsung hingga tengah malam.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pernah menyebut waktu pengumuman hasil rekapitulasi pada 21 Mei 2019, sangat janggal.
Prabowo tidak menjelaskan maksudnya lebih lanjut mengenai rekapitulasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut.
"Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Selasa (21/5/2019).
Saat itu, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Pukul 5 Pagi, Sidang Sengketa Pilpres Dimulai Lagi Jam 13.00 Kamis Ini", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/05443271/selesai-pukul-5-pagi-sidang-sengketa-pilpres-dimulai-lagi-jam-1300-kamis-ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/link-live-streaming-kompas-tv-sidang-mk-sengketa-pilpres-jumat-14-juni-2019-masih-berlangsung.jpg)