Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya

Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi - Warga sedang bikin SIM di Mapolrestabes Makassar. Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.

Meski begitu, ada syarat buat SIM baru dan perpanjangan gratis.

Lalu, di mana saja pembuatan SIM gratis untuk buat baru maupun perpanjangan?

Layanan tersebut akan tersedia di sejumlah polres dan polrestabes di seluruh Indonesia.

Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.

HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.

Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.

Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru

Apa saja syarat buat SIM baru dan perpanjangan gratis?

Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri mensyaratkan pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli.

Hal itu dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, antara lain tes tulis dan tes praktik berkendara.

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur tetap sebagaimana biasanya.

Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli, tak dijamin lulus tes.

Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya Urus SIM

Terkait dengan layanan SIM gratis, berapa sebenarnya biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut, biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Cara Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Untuk diketahui, sejak 2014, pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Hal itu sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved