60 Karyawan PT Kereta Api Indonesia Terancam Jadi Duda dan Janda Akibat Aturan Direksi PT KAI
Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terancam cerai.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terancam cerai.
Ancaman cerai tersebut muncul setelah adanya aturan dari Direksi soal larangan pegawai untuk bekerja dalam satu wilayah.
Sehingga, pasangan suami istri terancam menjadi duda dan janda.
Kejadian itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019).
Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja terbit pada Maret 2018.
Peraturan itu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.
Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.
Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.
• Seorang Wanita Tega Tikam Pungung Karyawan Stasiun Karena Ketinggalan Kereta Api
"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.
Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu.
Hal itu karena mereka terpisah jauh dari keluarga.
Terlebih lagi saat ini, harga tiket pesawat yang melambung tinggi.
"Ada pasanagan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan."
"Sedangkan, tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah. Itu pun setahun sekali."
"Kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
Rencana mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatakan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.
• Nekat Angkat Palang Kereta Api, Emak-Emak Terjungkal dari Motor dan Videonya Viral
Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.
Namun sampai saat ini, hal itu tak kunjung mendapatkan respons yang positif.
Sehingga, mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.
Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.
Peraturan itu melarang suami istri bekerja dalam satu direktorat atau penempatan dalam satu tempat kedudukan.
Dampak dari peraturan tersebut adalah suami istri yang sama-sama bekerja di KAI dan berada dalam satu wilayah, harus dipisahkan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatakan, sebanyak 150 pasangan suami istri (pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.
Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.
Namun sampai saat ini, hal itu tak kunjung mendapatkan respons positif.
Sehingga, mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.
• Artis Christy Jusung Diusir Suami dan Keluarganya hingga Cerai, Kondisinya Kini Setelah Menjanda
"Itu melanggar hak azasi, hak azasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).
Edi menerangkan, penempatan pasutri dalam satu wilayah sebetulnya tak menimbulkan dampak konflik kepentingan.
Namun, peraturan itu sangat membuat kinerja para pekerja KAI menjadi menurun.
Hal itu karena mereka terpisah dari keluarga.
"Kami sepakat meminta manajamen agar mencabut peraturan direksi. Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan," ujarnya.
Pihaknya juga menuntut penyesuaian penghasilan pekerja.
Dalam PKB antara SPKA dan manajemen PT KAI disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen.
• Pasangan Artis Pilih Rujuk Lagi dengan Mantan setelah Cerai dan Bertahun-tahun Hidup Sendiri
Sementara, upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS.
"Artinya, masih ada kekurangan 4,8 persen. Itu semestinya harus disesuaikan, ini juga yang kami tuntut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipisahkan dari Istri, Karyawan KAI di Sumatera dan Jawa Ancam Mogok Kerja dan KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai