Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3 Pelawak Nurul Qomar Ditahan

Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Qomar ditahan Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Serambi Indonesia
Nurul Qomar alias Komar 'Empat Sekawan' mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes, Jawa Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Qomar ditahan Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Dilansir dari wikipedia.org, Nurul Qomar merupakan pelawak yang besar dari group empat sekawan. Bersama dengan Derry, Eman, dan Ginanjar mereka membentuk grup lawak Empat Sekawan melalui komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki.

Qomar juga merupakan mantan anggota DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.  (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelawak Nurul Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu", https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/15161601/pelawak-nurul-qomar-ditahan-atas-kasus-dugaan-ijazah-palsu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved