Tribun Tanggamus
Lakukan Politik Uang Saat Pileg 2019, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Divonis 20 Hari
Tukiman, oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dinyatakan bersalah dan divonis 20 hari dalam sidang pelanggaran Pemilu 2019.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tukiman, oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dinyatakan bersalah dan divonis 20 hari dalam sidang pelanggaran Pemilu 2019.
Putusan tersebut diputuskan hakim tunggal Farid Zuhri dalam sidang putusan pada Kamis 20 Juni 2019 lalu.
Adapun dakwaannya melakukan pelanggaran pemilu dalam perkara politik uang.
Hakim memutus anggota dewan yang juga calon legislatif dari PDIP ini bersalah, melanggar pasal 523 ayat (1), UU RI no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sangsi yang diberikan pidana kurungan selama 20 hari atau subsider denda Rp 500 ribu, jika tidak membayarnya dikenakan subsider tujuh hari.
Menurut anggota Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin, pihaknya tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kami dari pihak Bawaslu Tanggamus tidak mengajukan banding," ujar Ikhwanudin.
Kasus ini tindaklanjut penyelesaian perkara pelanggaran pemilu oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Polres Tanggamus.
• Kapolres Tulangbawang Minta Anggotanya Siaga karena Minggu Tenang Rawan Praktek Money Politik
Ikhwanudin mengaku, perkara yang menjerat Tukiman terjadi di Kelurahan Baros, Kota Agung atas temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Agung.
Sementara itu, menurut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, pihaknya menghormati keputusan dari pengadilan tersebut.
"Kita semua tentu menghormati keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut," kata Heri.
Lantas sebagai pengurus PDIP, Heri mengaku turut prihatin, dan partainya mendukung penegakan hukum.
"Di satu sisi tentu kami turut prihatin dengan adanya anggota partai yang tersandung persoalan pelanggaran UU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Namun PDI Perjuangan sangat menghormati dan menjunjung tinggi penegakan hukum bagi siapapun tanpa terkecuali," ujar Heri.
Ia berharap, semoga semua pihak dapat mendapatkan rasa keadilan dari keputusan hakim tersebut.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/politik-uang_20180629_202914.jpg)