Kasus Suap Lampung Tengah
KPK Perpanjang Masa Tahanan Empat Anggota DPRD Lamteng Atas Kaus Suap Pinjaman Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap terkait pinjaman daerah.
Keempatnya yakni Acmad Junaidi Sunardi, Ketua DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019, Buyana (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 20190); Raden Zugiri (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), dan Zainudin (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah Periode 2014 - 2019).
Keempatnya menjadi tersangka atas kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempatnya dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama.
"Penahanan pertama ini selama 30 hari dimulai tanggal 28 juni 2019- 27 Juli 2019," ungkapnya, Rabu 26 Juni 2019.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi (TPK) Lampung Tengah.
Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu keempatnya menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
• Mustafa dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka ini dilakukan penahanan atas suap pengesahan Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.
“Yang mana terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur,” ungkap Febri, Senin 29 April 2019.
Lanjutnya, keempatnya dilakukan penahan hari ini dan dititipkan di tiga rutan yang berbeda.
“AJS ditahan di Rutan KPK K4, BU ditahan di Rutan KPK K4, ZN ditahan di Rutan Guntur, dan RZ ditahan di Rutan KPK C1,” sebut Febri.
Kata Febri penahanan keempatnya akan dilakukan penahanan hingga 20 hari mendatang.
“Terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” ucapnya.
Perlu diketahui KPK sendiri mendakwa keempat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat disinggung penahanan dua pengusaha rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yakni Budi Winarto pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo pemilik PT Purna Arena Yudha Febri tidak ada komentar sama sekali.
• Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Dipanggil KPK
Kedua pengusaha tersebut sendiri sudah ditetapkan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang mana memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkaran ini, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 oleh para rekanan.
Diduga dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, Mustafa menerima sekitar Rp 95 miliar dari Budi Winarto dan Simon Susilo.
Atas penerimaan suap ini KPK, Mustafa didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/febri-diansyah_20170516_221621.jpg)