TERKUAK Awal Mula Pelawak Komar Diduga Pakai Ijazah Palsu untuk Jadi Rektor, Surat ke Jakarta

Pelawak Nurul Qomar alias Komar ditangkap polisi lantaran kasus dugaan pemalsuan ijazah. Bagaimana awal mula kasus tersebut terkuak?

Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). 

Oleh pihak yayasan, ijazah itu kemudian dimintakan kepada Komar.

Namun ia tak dapat menunjukkannya, dan berkelit ijazahnya masih dalam proses.

Karena itu, pihak Umus kemudian mengirim surat ke universitas di Jakarta.

"Katanya ia S2 dan S3 di UNJ. Kemudian kita bertanya ke sana (UNJ), menanyakan itu. Dan, jawabannya belum lulus," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak Umus Brebes kemudian melaporkannya ke Polres Brebes atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 pada Desember 2017.

Tobidin menambahkan, terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka Komar, saat ini, hal itu menjadi kewenangan kejaksaan.

Tentunya, pihak kejaksaan mempunya standar dalam hal mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Komar.

Sebelumnya diberitakan, pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Qomar ditahan Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved