Tribun Bandar Lampung

Gagal PPDB? Disdikbud Pastikan Siswa Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung memberi waktu kepada para calon siswa dan orangtua untuk mendaftar ulang mulai Kamis, 27 Juni 2019.

Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisdikbud Lampung Sulpakar memastikan siswa di sekolah swasta juga mendapatkan bantuan. 

Gagal PPDB? Disdikbud Pastikan Siswa Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perpanjangan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA berakhir pada Rabu, 26 Juni 2019.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung memberi waktu kepada para calon siswa dan orangtua untuk mendaftar ulang mulai Kamis, 27 Juni 2019 sampai Jumat, 28 Juni 2019.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menjelaskan, pihaknya melalui sekolah-sekolah akan mengumumkan hasil pendaftaran SMAN pada Kamis hari ini.

"Pengumuman sekaligus pendaftaran ulang yang jadwalnya sampai Jumat," katanya, Rabu.

Bagi calon siswa yang gagal masuk SMAN pada PPDB kali ini, pihaknya mengimbau untuk mendaftar ke sekolah swasta.

"Disdikbud mengimbau para calon siswa-siswi yang tidak masuk di SMA negeri supaya bersekolah di SMA swasta. Sama saja, pendidikan di SMA swasta juga bagus," ujar Sulpakar.

Ia menjelaskan, siswa juga bisa mendapatkan bantuan meskipun bersekolah di SMA swasta.

"(Pembiayaan) melalui BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dengan kuota 30 persen dari total kursi di sekolah swasta," ujarnya.

Hari Ini Terakhir Daftar PPDB SMA, Surat Domisili Cukup dari RT dan Lurah

Nama Tergeser, Mariska Khawatir Anaknya Gagal Diterima PPDB di SMAN 2 Bandar Lampung

Sebagai catatan, Bandar Lampung termasuk satu dari enam daerah di Lampung yang memiliki kebijakan membantu biaya siswa sekolah swasta dari keluarga tidak mampu.

Selain Bandar Lampung, ada Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Terkait PPDB SMAN yang berakhir kemarin, Sulpakar memastikan terpangkasnya kuota calon siswa dari jalur zonasi.

Berdasarkan kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jelas dia, kursi jalur zonasi berkurang 10 persen.

Dari sebelumnya 90 persen, sekarang menjadi 80 persen.

Dampak dari pengurangan kuota jalur zonasi adalah bertambahnya kuota PPDB dari jalur prestasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved