Hakim MK Nilai Tidak Ada Penyalahgunaan APBN dalam Pilpres 2019

Dalil tersebut adalah mengenai penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
sidang gugatan Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Satu lagi dalil pemohon dari paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak diterima majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalil tersebut adalah mengenai penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Majelis hakim MK tidak setuju dengan dalil kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

Dalil Paslon 02 tentang Ajakan Berbaju Putih saat Pencoblosan Ditolak MK

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

Dalil Baju Putih Ditolak

Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut.

Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.

Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut Mahkamah, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved