Video Tribun Lampung

VIDEO Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Bebas 2 Hari Lagi

Vanessa Angel menangis setelah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: wakos reza gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Vanessa Angel menangis setelah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan begitu, Vanessa Angel bisa bebas dua hari lagi, tepatnya 29 Juni 2019.

Vanessa langsung memeluk anggota tim kuasa hukumnya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis dalam sidang, Rabu (26/6).

Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut keluar dari ruang sidang setelah vonis dijatuhkan.

Mereka menenangkan Vanessa yang menangis.

Pengacara Khalisa menyebut tangis itu pertanda kekecewaan Vanessa atas vonis terhadapnya.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu. Dia nggak puas dengan hukuman itu. Dia berharap bebas. Dia cuma bilang mau pulang," kata Khalisa.

Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara lima bulan, terhitung selama ditahan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran konten asusila.

Ia dinilai melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Mengadili Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Vanessa berkonsultasi dengan tim kuasa hukum yang diketuai Milano Lubis.

Hasilnya, ia menyatakan menerima vonis dan tak mengajukan banding.

Jika dihitung dari masa tahanan Vanessa, kuasa hukum Abdul Malik menyatakan Vanessa bisa bebas pada 29 Juni nanti.

Akan tetapi, pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari. Bisa bebas, menurut putusan hakim, pada 29 Juni," kata JPU Novan seraya menambahkan barang bukti berupa ponsel dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan. (Tribun Network/fin/tis/wly)

VIDEO: Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved