Beberkan Kejanggalan Proses Penyidikan, Getwien Sebut Inisial Pelaku Pembunuhan Putri Mega Umboh

AKBP Mindo Tampubolon yang divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh, ditangkap setelah enam tahun buron.

Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Getwien Mosse beberkan kejanggalan penyidikan kasus pembunuhan anaknya, Putri Mega Umboh. 

Beberkan Kejanggalan Proses Penyidikan, Getwien Sebut Inisial Pelaku Pembunuhan Putri Mega Umboh

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan perwira Polda Kepulauan Riau AKBP Mindo Tampubolon yang divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh, ditangkap setelah enam tahun buron.

Mindo ditangkap tim kejaksaan di kediamannya, kawasan Jagabaya, Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019).

Selama buron, Mindo ternyata tinggal bersama keluarga almarhum istrinya.

Bahkan mertuanya, Getruida Winanda Mosse atau Getwien Mosse, ibu kandung almarhum Putri Mega Umboh, yakin Mindo tidak bersalah.

Apa yang mendasari keyakinan Getwien jika Mindo tidak bersalah?

Berikut petikan wawancara Tribunlampung.co.id dengan Getwien Mosse yang didampingi putra sulungnya, Alexander Yoido Umboh, dan cucunya.

Ibu Kandung Putri Mega Umboh Sebut Mindo Tampubolon Bukan Pembunuh Anaknya, Melainkan . . .

Di Balik Penangkapan AKBP Mindo Tampubolon, Terpidana Pembunuhan Istri yang Juga Pemilik Rose Bread

Tribun: Sampai sekarang Ibu tetap yakin menantu Anda (AKBP Mindo Tampubolon) tidak bersalah dalam kasus pembunuhan putri Anda sendiri. Bisa dijelaskan?

Getwien: Kami keluarga yakin mantu kami tidak bersalah. Sampai mati pun kami tetap yakin Mindo bukan pembunuhnya. Karena ada beberapa alasan dan kejanggalan dari awal proses BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap sejumlah tersangka, dan beberapa kali BAP berubah-ubah.

Misalnya, ada BAP yang melibatkan dan meminta keterangan saksi sembilan satpam yang dinyatakan menjadi aktor dan dijadikan tersangka.

Namun belakangan dibebaskan karena tidak terbukti.

Bahkan dari beberapa saksi satpam itu mendapatkan intimidasi dan dipukul, serta mendapat tekanan.

Kemudian muncul lagi tersangka seorang guru ngaji yang dipaksa mengaku memerkosa anak kami, dan itu juga tidak terbukti.

Para saksi-saksi maupun orang yang sempat ditersangkakan dalam kasus ini memang dipaksa oleh seseorang untuk mengaku.

Bahkan beberapa kali keterangan Ujang dan Rosma (dua terpidana pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh) dalam keterangan BAP-nya berubah-ubah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved