Mahasiswi KKN Dipaksa Nyanyi Bergilir di Pesta Miras, Dijadikan Hiburan oleh Aparat Desa
Para mahasiswi tersebut diminta menyanyi secara bergilir oleh beberapa warga dan aparat desa, yang menggelar pesta miras di Banjar Jabon.
Sedangkan untuk tersangka M sedang dalam penyelidikan polisi.
“Kedua tersangka yang telah kita amankan saat ini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKBP M. Syarhan.
Kasus pencurian yang dialami oleh mahasiswa KKN dari UGM Yogyakarta di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa sempat menjadi pembicaraan masyarakat.
Para mahasiswa UGM ini sedang melakukan kegiatan KKN tematik di daerah terdampak tsunami Selat Sunda, pada 22 Desember 2018 lalu.
• Tak Lulus Kuliah, Begini Kesaksian Dosen tentang Luna Maya saat Jadi Mahasiswi
Dan kasus pencurian yang dialami oleh para mahasiswa UGM ini mendapatkan atensi langsung dari Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan.
Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda pun bergerak cepat mengamankan 2 pelaku 2 hari pasca kejadian pencurian.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penjelasan Camat Dawan Soal Mahasiswi Diminta Nyanyi Bergantian Hibur Aparat Desa yang Pesta Miras