Penumpang Wanita Dipukuli Driver Taksi Online sampai Giginya Patah, Dipaksa ke ATM Ambil Uang Jutaan
Seorang penumpang wanita disekap, diperas, dan dipukuli seorang pengemudi atau driver taksi online Go-Jek di Jakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang penumpang wanita disekap, diperas, dan dipukuli seorang pengemudi atau driver taksi online Go-Jek di Jakarta.
Tersangka yang berinisial AS (31) kini telah ditangkap polisi.
Sang driver taksi online itu menyekap, memeras, hingga memukuli penumpang wanita berinisial S di kawasan Blok M pada Rabu (26/6/2019).
Peristiwa penumpang wanita disekap, diperas, dan dipukuli driver taksi online, bermula ketika korban yang bekerja di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat memesan taksi online dari Plaza Indonesia.
Ia hendak menuju kediamannya di apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada Rabu malam.
AS pun terpilih jadi driver korban lewat aplikasi.
Dia datang ke lokasi menggunakan mobil Suzuki Ignis putih bernomor polisi B 777 NAY pukul 21.00 WIB untuk menjemput korban.
Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Pluit Indah, pelaku tiba-tiba menepikan kendaraannya.
• Tak Mampu Bayar Taksi Online Rp 20 Ribu, Wanita Ini Malah Marahi Drivernya
Pelaku kemudian langsung mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu berwarna hitam.
Pelaku juga menyumpal mulut dengan kain.
Saat itu, pelaku kemudian memutar balik kendaraannya untuk berkeliling.
"Tersangka membawa korban keliling karena ingin mencari lokasi tempat ATM yang aman. Supaya korban bisa mengambil uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Akhirnya, korban memutuskan untuk masuk ke jalur tol Jagorawi arah Jakarta-Bogor.
Pelaku Memukul Korban
Selama perjalanan, korban selalu berontak dan berusaha kabur.
Geram dengan tindakan tersebut, tersangka langsung memukul korban hingga gigi patah.
"Korban tetap berupaya melawan."
"Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," ujar dia.
• Antar Jenazah Jam 4 Subuh, Yuni Sopir Taksi Online Ungkap Kisah Haru Terima Orderan
Korban pun dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21.
Korban dipaksa mengambil uang di ATM.
Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000.
Uang tersebut diberikan kepada tersangka.
Korban pun kembali masuk mobil dan tangannya lagi-lagi diikat.
Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Korban kembali dipaksa menarik uang dari ATM.
Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.
Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggalkan korban di Blok M.
Beruntung, telepon genggam milik korban tidak ikut dirampas oleh tersangka.
• Driver Taksi Online Melawan, 5 Debt Collector Hendak Tarik Paksa Mobil Digiring ke Polisi
Korban pun menelepon kakaknya yang tinggal di Pluit untuk menjemputnya di Blok M.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (28/6/2019) malam, AS ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," tambah Argo.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai saat beraksi, tali, dan kain yang digunakan untuk menyekap korban dan uang hasil pemerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tersangka Terlilit Utang
AS (31), pengemudi taksi online yang menyekap dan merampok penumpang ditangkap di rumah kakaknya di kawasan, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/6/2019) malam.
Dari keterangan kakak tersangka, AS mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang.
"Dari keterangan kakak tersangka, ternyata dia punya banyak utang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Saat diperiksa polisi, AS mengaku baru kali ini melakukan kejahatan.
Dia mengaku khilaf melakukan perampokan dan menyekap penumpang perempuan tersebut
"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," ucap dia.
Peristiwa itu berawal ketika tersangka AS menerima order untuk mengantar korban berisinial SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat menuju Pluit, Jakarta Utara pada 26 Juni, 2019 pukul 21.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban langsung disekap tersangka.
Tangannya diikat tali sepatu dan mulutnya dimasukkan kain agar tidak bisa berteriak.
Go-Jek Beri Sanksi
Vice President Coorporate Communication Go-Jek, Michael Reza mengutuk keras peristiwa penyekapan penumpang yang dilakukan seorang drivernya, AS (31).
Dia memastikan telah memutus kemitraan dengan AS (31).
Pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Terkait isu ini, kami tidak hanya telah menindak tegas oknum tersebut dengan putus mitra, tetapi telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Michael melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).
• 20 Driver Taksi Online Mobilnya Disewa Ibu-ibu Rp 5 Juta, Awalnya Lancar Tak Tahunya Berakhir Tragis
Michael mengimbau bagi para pengguna jasa Go-Jek untuk menggunakan fitur keselamatan yang tersedia, jika terjadi tindak kriminalisasi oleh driver.
"Kami selalu mengedepankan keamanan dan keselamatan untuk pengguna Go-Jek, dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fitur keamanan dalam aplikasi, serta segera menghubungi call centre Go-Jek apabila menemukan tindakan yang tidak menyenangkan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Driver Gojek Sekap Penumpang Wanita dan Peras Uang Rp 4 Juta di Blok M, Go-Jek Putus Kemitraan Driver yang Sekap dan Aniaya Penumpangnya, serta Driver Taksi Online Mengaku Sekap dan Peras Penumpangnya karena Terlilit Utang