Driver Taksi Online Melawan, 5 Debt Collector Hendak Tarik Paksa Mobil Digiring ke Polisi
Driver Taksi Online Melawan, 5 Debt Collector Hendak Tarik Paksa Mobil Digiring ke Polisi
Driver Taksi Online Melawan, 5 Debt Collector Hendak Tarik Paksa Mobil Digiring ke Polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak lima orang debt collector yang akan menarik mobil yang menunggak cicilan mendapat perlawanan dari pemilik dan rekan-rekannya.
Para debt collector tersebut hendak menarik mobil yang sehari-hari digunakan sebagai taksi online yang dipakai driver online AK.
Mobil tersebut diamankan anggota Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) dan 5 debt collector dibawa ke Polsek Wonocolo, Selasa (23/4/2019).
Hal itu dilakukan lantaran AK dan 5 orang debt collector tersebut bersitegang dan hampir terjadi perkelahian.
Kejadian tersebut bermula saat AK mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II kav.321, Surabaya.
Saat AK selesai mengantar dan keluar dari lokasi Klinik Pratama, tiba tiba datanglah 5 orang debt collector yang mencoba mengambil mobil driver dengan alibi bahwa driver tersebut telah telat membayar angsuran selama 2 bulan.
AK menolak karena jatuh tempo adalah setiap tanggal 25, berarti keterlambatan adalah 1 bulan dan driver telah berjanji kepada debt collector akan melakukan membayar lunas tepat pada tanggal 25.
"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," kata Humas Frontal, David Walalangi sesuai rilis yang diterima TribunJatim.com.
Pihak Debt Collector menolak dan meminta uang kompensasi tersebut Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Seketika terjadilah perdebatan di lokasi sehingga driver online yang sedang melintas segera mengontak pihak Frontal dan membantu rekan Driver Online agar tidak terlibat pada kontak fisik
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pihak Frontal segera mengamankan Debt Collector bersama Driver Oline AK ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.
Frontal membawa Debt Collector dan Driver yang sebagai korban ke Polsek Wonocolo sebagai Polsek terdekat.
Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan oleh pihak Polsek Wonocolo ternyata dalam mobil Debt Collector Finanche Andalan didapati senjata tajam.
"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.