Wanita 31 Tahun Sudah Jadi Nenek, Naya Menikah saat Masih Anak-anak hingga Kondisinya Kini Begini
Wanita 31 Tahun Sudah Jadi Nenek, Naya Menikah saat Masih Anak-anak hingga Kondisinya Kini Begini
Kisah Naya dan Sulastri adalah cerminan dari 11,2 persen anak Indonesia yang masih menjalani pernikahan usia dini.
Adanya berbagai pemahaman agama, budaya dan juga tradisi menjadi faktor pendukung di balik fenomena ini. Faktor lainnya termasuk kondisi ekonomi dan pendidikan yang minim.
Gambaran jumlah anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia yang saat ini sudah menikah. (Save the Children)
Menurut laporan terbaru LSM Save the Children (STC), fenomena pernikahan anak di dunia menurun 25 persen atau 11 juta anak dalam dua dekade terakhir.
Laporan itu menyebutkan, peranan perempuan berkontribusi cukup besar dalam penurunan angka pernikahan anak.
Tata Sudrajat dari STC Indonesia mengatakan perempuan menjadi lebih aktif di dalam lingkungan rumah tangga maupun di masyarakat.
Perempuan dalam hal ini, sebut Tata, adalah ibu dari anak yang berpotensi melakukan pernikahan usia dini.
Menurutnya, selama ini, keputusan untuk melakukan pernikahan anak diperkuat oleh kaum ibu meskipun sebenarnya secara umum pihak ayah sebagai kepala rumah tangga yang mengambil keputusan.
"Tapi ayah hanya dipersepsikan pencari nafkah. Untuk beberapa urusan terkait rumahtangga termasuk anak, biasanya ibu."
Tata tak memungkiri, masih banyak orangtua yang menganggap pernikahan sebagai bagian dari mengatasi kesulitan mereka atau menganggap hal itu sebagai solusi dari beban orangtua.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2018, 2 dari 100 orang melakukan perkawinan di bawah umur 16 tahun.
Sementara persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun sebesar 11,2 persen atau menurun 3,5 persen dalam kurun waktu 10 tahun, dibanding poin sebelumnya 14,7 persen di tahun 2008.
Pada 2018, persentase perempuan 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun sebesar 0,6 persen.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat, ada 20 provinsi yang memiliki tingkat pernikahan anak di atas angka nasional.
Salah satu yang tertinggi adalah Sulawesi Barat dengan angka pernikahan anak sebesar 19,4 persen.
Angka pernikahan anak terkecil berada di DKI Jakarta, yakni sebesar 4,1 persen.
"Persentase penurunan perkawinan anak di Indonesia antara lain disebabkan program wajib belajar 12 tahun.
Kalau kita lihat, anak-anak yang semakin tinggi pendidikannya itu banyak perempuan dibanding laki-laki."
Ia menjelaskan, jika anak-anak tersebut menjalani wajib belajar hingga pendidikan menengah, diharapkan mereka baru bisa menikah setelah lulus atau setelah umur 18 tahun.
"Salah satu alasan terbanyak anak perempuan putus sekolah adalah karena menikah," ujar Subandi.
Berita ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PERNIKAHAN DINI Naya, Nikah Siri saat 6 Tahun, Menikah di Usia 12 Tahun, 31 Tahun jadi Nenek