Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Robertus Didik
Kasus inses di Pringsewu Lampung menghebohkan publik, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi menyambangi Pringsewu 

Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kakak kandung nikahi adik perempuannya. Kasus inses menghebohkan ini terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Lebih mirisnya lagi, sang pria berinisial AM (32) tersebut ternyata sudah memiliki istri.

Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya.

Istri sah AM, HE (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.

HE yang mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya, dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu. 

HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

 5 Kasus Inses di Lampung Terbongkar, Kata Kak Seto soal Bahayanya Para Pelaku di Masa Depan

 165 Kali Cabuli Gadis 18 Tahun, Ayah dan 2 Anak di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Inses

 Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Lakukan Ini Bareng Teman di Dalam Kamar

AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil 4 bulan.

Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi 6 enam hari lalu, sebelum istri sah AM, HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.

Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya. 

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.

Saudara tertua AM, berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.

Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.

“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara.

Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.

Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di desa Salemba.

Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan.

Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya.

Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.

“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.

“ Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan.

Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Daftar Kasus Inses di Lampung

Sejumlah kasus inses di Lampung sempat diungkap jajaran Polda Lampung.

Apa saja kasus inses di Lampung yang berhasil dibongkar pihak kepolisian?

Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

Kasus Inses di Bandar Lampung: Ayah Cabuli Putri Kandung 

Terdakwa kasus inses divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Aslan Ainin dalam sidang, Rabu (27/3/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aslan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, saya pengen minta maaf sama anak saya," ujarnya.

"Saya benar-benar minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf sama istri."

 Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Begini Kondisi Bayinya

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa mencabuli anaknya dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Ia melakukannya sambil mengancam akan membunuh.

Pada 18 Oktober 2018, korban yang kembali dipaksa melakukan hubungan suami istri, mengadu kepada ibu kandungnya.

Sang ibu lalu melapor ke kepolisian.

Kasus Inses di Pringsewu: Ayah, Kakak, dan Adik Cabuli Saudara Perempuan

Kasus inses di Pringsewu ini ditangani Polres Tanggamus.

Polisi menangkap JM dan dua orang anak kandungnya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung JM.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG (15) juga sebagai pelaku.

 Ayah Kandung Intimi Putrinya sampai Hamil 5 Bulan, Lantaran Cemburu dengan Pacar Korban

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.

Motif SA dan YG tak jauh berbeda.

Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.

Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.

Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.

Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.

Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. 

Pabrik Senjata Api Rakitan Asal Metro Lampung Diungkap, Begini Cara Membuat dan Menjualnya

Viral Pria Datangi Pernikahan Mantan hingga Lakukan Hal Mengejutkan di Tengah Jalan Depan Panggung

Cerai dari Artis Diisukan Bisnis Minuman Keras, Anak Mantan Kapolri Geluti Profesi di Dunia Malam

tribunlampung.co.id / heribertus sulis

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved