Bingung Cara Mengurus STNK Hilang atau Mau Dapat STNK Duplikat? Ini Syarat dan Prosedurnya, Mudah!
Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus membuat iklan ke media cetak. Iklan di media biasanya berisikan informasi data–data kendaraan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus membuat iklan dulu ke media cetak.
Iklan di media cetak tersebut berisikan informasi data–data kendaraan, di antaranya seperti nomor mesin, nomor ranka, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, dan tahun pembuatan.
Nantinya, setelah iklan tersebut terbit di media cetak, maka buktinya digunting dan disertakan dengan berkas-berkas lainnya.
Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mengurus STNK hilang :
1. BPKB asli.
Tetapi jika kendaraan tersebut masih kredit, maka pemilik kendaraan bisa minta surat keterangan dari pihak leasing
2. KTP asli
3. Bukti iklan koran
4. Laporan kehilangan dari kepolisian
5. Cek fisik di SAMSAT
Pastikan semua berkas sudah lengkap, kemudian dimasukkan ke loket Samsat tempat STNK tersebut terdaftar.
• GRAFIS Ini Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang
Nantinya pemohon akan mendapatkan STNK duplikat yang memiliki fungsi yang sama dengan STNK asli. Jika STNK asli sudah ketemu, sebaiknya pemilik segera menyerahkan STNK aslinya, sehingga tidak memiliki dua STNK dalam waktu yang bersamaan.
• Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri
Namun, jika ternyata STNK hilang lagi, pemilik masih dapat mempergunakan STNK duplikat tersebut. STNK duplikat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tetapi, berbeda dengan STNK asli, STNK duplikat ini hanya berlaku sampai waktu tertentu. Sehingga, pemiliknya bisa menggunakan STNK duplikat ini sampai masa berlakunya habis. Nanti jika masa berlaku sudah habis, pemilik bisa kembali untuk sekalian mengurus STNK aslinya.
(sumber tribun Lampung)