Tribun Bandar Lampung
Alay Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Alasannya Masih Misterius
Alay langsung dipindahkan ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur. Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pemindahan tersebut terkesan mendadak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Alay Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Alasannya Masih Misterius
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum selesai upaya pembebasan aset di Lampung untuk pengganti kerugian negara, Sugiarto Wiharjo alias Alay dipindahkan ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Namun, alasan pemindahan Alay hingga kini masih misterius.
Ternyata Alay dipindahkan dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung ke Lapas Gunung Sindur sejak Rabu, 26 Juni 2019 lalu.
Lantaran surat pemindahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham datang Selasa, 25 Juni 2019 malam.
Paginya, Alay langsung dipindahkan ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur.
• Dikurung dan Kaki Dirantai, Gadis Dicabuli Ayah Kandung di Lampung Berkali-kali sampai Hamil 8 Bulan
• Jenderal Polisi Bintang Dua Asal Lampung, Ditemani Istri dan Anak Naik Taksi Daftar Capim KPK
• Nikita Mirzani Sebut Mantan Babu dan Boneka Santet, Sindir Artis Dilaporkan Kasus Bau Ikan Asin?
Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pemindahan tersebut terkesan mendadak.
"Jadi surat datang 25 (Juni) malam, pukul 22.00 WIB, dan paginya pukul 02.00 WIB yang bersangkutan langsung dibawa naik mobil ke Gunung Sindur," ungkap Sujarwo, Jumat, 5 Juli 2019.
Disinggung soal alasan pemindahan Alay, Sujarwo mengaku tidak mengetahuinya.
• Keluarga Alay Lapor Dugaan Keterangan Palsu Surat Perjanjian
• Berniat Jual Aset Untuk Ganti Rugi Negera, Sugiharto Wiharjo Alias Alay Malah Digugat Pihak Lain
"Sampai sekarang saya belum mendapat jawaban alasan mengapa klien kami dipindahkan dari Rajabasa ke Gunung Sindur. Saya belum tahu," jawab Sujarwo.
"Kalau pelanggaran, saya tidak menemukan pelanggaran. Kalau mau keluyuran, keluyuran ke mana? Karena keluarga gak di sini," imbuhnya.
Sujarwo pun mengatakan, pemindahan ini akan mempersulit upaya komunikasi pihaknya untuk mengungkap pengembalian kerugian negara.
"Bukan mempersulit, tapi rentang jarak yang mempersulit komunikasi," paparnya.
Sujarwo berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bisa mengembalikan Alay ke Lapas Bandar Lampung guna mempercepat proses pengembalian kerugian negara.
"Kami akan berkirim surat dalam dekat ini," tandasnya.