Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Diam Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK
Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7/2019).
Nunik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penyidik KPK memeriksa Nunik untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Selain Nunik, yang ikut diperiksa adalah anggota DPRD Lampung Midi Ismanto.
Chusnunia yang pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur beserta Midi ditelisik penyidik KPK seputar aliran dana yang diterima Mustafa dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana untuk tersangka MUS (Mustafa) yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (4/7/2019).
Namun, belum diketahui kapasitas Nunik -sapaan Chusnunia- untuk pemeriksaan hari ini, apakah sebagai Wagub Lampung atau Bupati Lampung Timur.
Nunik yang merampungkan pemeriksaannya pada pukul 15.03 WIB pun tidak berkomentar apa-apa. Ia memilih menghindar dari pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sekadar informasi, hari ini merupakan pemeriksaan kedua Nunik. Sebelumnya, ia diperiksa KPK pada 1 Maret lalu.
Saat itu, Nunik yang masih menjabat Bupati Lampung Timur dikorek keterangan soal penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
• Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Dikabarkan Sedang Dipanggil KPK, Ini Jawaban Juru Bicara KPK
• Jenderal Polisi Bintang Dua Asal Lampung, Ditemani Istri dan Anak Naik Taksi Daftar Capim KPK
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa.
Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp95 miliar.
Uang itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan, fee 10-20 persen diberikan kepada Mustafa.
Pada kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.
Keduanya diduga memberi duit total Rp12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga, duit itu adalah bagian dari Rp95 miliar yang diterima Mustafa.
Sementara dalam kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.
Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mereka sudah ditahan KPK.
Nunik Membisu
Mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Diketahui, ia diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Nunik yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.03 WIB hanya membisu. Ia tak mau berkomentar apa-apa terkait hasil pemeriksaan.
Diketahui, KPK menetapkan Zainudin bersama Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi S. dan dua anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana dan Raden Zugiri.
Keempat Legislator ini diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Keempatnya telah divonis bersalah. Mustafa dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Taufik Rahman dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, Natalis Sinaga dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa, Natalis Sinaga dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Digarap KPK, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Membisu" dan "Wagub Lampung Ditelisik KPK Terkait Aliran Dana untuk Eks Bupati Lampung Tengah"