Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Dikabarkan Sedang Dipanggil KPK, Ini Jawaban Juru Bicara KPK

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
INSTAGRAM NUNIK
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia atau Nunik tampil cantik dalam balutan batik. Saat ini dikabarkan Nunik dipanggil KPK. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Mantan Bupati Lampung Timur ini diperiksa untuk menjadi saksi terhadap tersangka anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Iya," jawabnya singkat Kamis 4 Juli 2019.

Disinggung apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan, Febri belum memberi keterangan.

Ikuti Instruksi Wagub Nunik, ASN Pemprov Donor Darah di Balai Keratun

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketujuhnya yakni Acmad Junaidi Sunardi Ketua DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), Buyana (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 20190), Raden Zugiri (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), Zainudin (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), Budi Winarto (pemilik PT Sorento Nusantara), Simon Susilo (pemilik PT Purna Arena Yudha) dan Mustafa (Mantan Bupati Lampung Tengah).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka dari unsur DPRD atas TPK suap pengesahan Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.

“Yang mana terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur,” ungkapnya.

Perlu diketahui KPK sendiri mendakwa keempat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perseru Badak Lampung FC vs Bali United FC, Wagub Nunik, Ketua KPU, dan Mukhlis Basri Prediksi 1: 0

Sementara dua rekanan dijadikan tersangka tersangka tindak pidana korupsi lantaran memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilain pihak, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 oleh para rekanan.

Diduga dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, Mustafa menerima sekitar Rp 95 miliar dari Budi Winarto dan Simon Susilo.

Atas penerimaan suap ini KPK, Mustafa didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved