Kriss Hatta Divonis Bebas, Simak Pernyataan Ekstrem Nikita Mirzani
Kriss Hatta Divonis Bebas dan Sah sebagai Hilda Vitria, Simak Pernyataan Ekstrem Nikita Mirzani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kriss Hatta divonis bebas oleh majelis hakim atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan, Kamis (4/7/2019).
Dia dinyatakan tidak bersalah dan pernikahannya dengan Hilda Vitria sah secara hukum.
Sebelumnya Nikita Mirzani dalam unggahan video di Instagram berharap Kriss Hatta divonis 4 tahun penjara.
Sejak awal Nikita Mirzani memang kerap mengeluarkan pernyataan ekstrem terhadap Kriss Hatta.
Padahal yang berseteru adalah Kriss Hatta dan Hilda Vitria.
Sedangkan Billy Syahputra yang saat kasus itu bergulir, masih sebagai pacar Hilda Vitria.
Sehingga Billy ikut terseret dan beberapa kali perang komentar di TV maupun media sosial.
Hanya saja Billy lebih bijaksana menyikapi persoalannya dengan Kriss Hatta.
Saat ditanya harapannya atas vonis terhadap Kriss Hatta, dia menjawab cukup tiga bulan saja.
Uya Kuya yang bertanya kaget karena Billy tidak berapi-api menyerang Kriss Hatta.
Billy ternyata berharap bisa bertemu Kriss Hatta dan menjalani kehidupan seperti biasanya.
Termasuk hadir sebagai bintang tamu yang dibawakan dirinya bersama Uya Kuya.
Dia membantah sikapnya itu karena hubungan dengan Hilda sudah berakhir.
"Vonis tiga bulan semoga membuat dia menjadi lebih baik," kata Billy.
Namun fakta berbicara lain. Kriss Hatta tidak divonis 3 bulan apalagi 4 tahun, namun bebas.
Dikutip dari Tribun Jakarta, sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan ini.
Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.
Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.
Kriss Hatta pun bersyukur atas putusan tersebut.
"Bahagia, terima kasihatas doa dan dukungan masyarakat. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," ujar Kriss Hatta seperti dilansir dari Kompas.com.
Kriss Hatta mengaku sempat menangis mendengar putusan tersebut.
"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," jelas Kriss Hatta.
Kebahagian Kriss Hatta itu pun dirasakan keluarga dan sahabatnya.
Tak terkecuali Paranormal Mbah Mijan.
Mbah Mijan yang hadir dalam persidangan itu bahkan sampai mengucap takbir saat hakim menyatakan Kriss Hatta tak bersalah.
""Allah Akbar," ucap Mba Mijan sembari berdiri dan mengangkat tangan kanannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi seperti dikutip dari laman Tribunnews.com.
Mbah Mijan pun mengungkapkan rasa bahagianya melalui akun Instagramnya.
Dalam keterangan postingannya, Mbah Mijan mengucapkan terima kasih.
"Makasih ya Allah, makasih pak Hakim Bu Hakim, makasih pak Lawyer, makasih Fans @krisshatta07 seluruh Indonesia.
Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," tulis Mbah Mijan, Kamis (4/7/2019).
Sementara itu Ibunda Kriss Hatta, Ana juga sontak berteriak histeris hinggga sempat tak sadarkan diri.
Persidangan bahkan sempat tertahan beberapa menit lantaran suasana menjadi histeris.
Sejumlah penggemar Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru saat tahu Kriss Hatta tak bersalah.
"Saya mengucap syukur pada tuhan yesus kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja. Bersyukur berterimakasih," ucap Ana, ibunda Kriss Hatta usai persidangan.
Optimis selama sidang
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, selama persidangan, Kriss Hatta memang sudah optimis bahwa ujung persidangannya terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan di PN Bekasi, bakal berujung manis.
Ia merasa lega saat menjalani sidang lanjutannya terkait kasus pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Dalam proses persidangan, dengan yakin dan tegas Kriss Hatta menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim.
Hal itu diungkapkan Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).
"Secara overall saya menang telak, sapu bersih lah. Tapi kan kita harus menjaga kehormatan hakim harkat martabatnya juga. Tapi saya yakin saya pasti bebas," ujar Kriss Hatta.
Selain itu Kriss pun merasa diringankan dengan hadirnya tiga saksi dalam persidangannya.
• Sinopsis Cinta Suci Malam Ini Episode 427 Jumat 5 Juli 2019 di SCTV, Sandra buat Bunga Celaka
• Sinopsis Cinta Buta Hari Ini Episode 175 Jumat 5 Juli 2019 di SCTV, Akhirnya Marlina Tahu Anaknya
• Sinopsis Film Koki-Koki Cilik 2 yang Masih Tayang di Central XXI, Tontonan Pas Saat Liburan
Kriss Hatta juga merasa percaya diri dalam menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangannya kali ini.
"Kalian tahu lah saya bukan orang yang jago menahan kegembiraan. Tapi harus jaga suasana persidangan ya," ungkap Kriss Hatta.
(bangkapos.com/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Nikita Mirzani 4 Tahun, Billy 3 Bulan, Kriss Hatta Malah Divonis Bebas, Hilda Sah Jadi Istri