Video Tribun Lampung

VIDEO Pengadilan Tinggi Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: wakos reza gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan.

Majelis Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang secara keseluruhan.

Diketahui, PN Tanjungkarang memvonis Zainudin Hasan 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun Zainudin Hasan menyatakan vonis tersebut terlalu berat, Zainudin pun mengajukan banding.

Humas PT Tanjung Karang Jesaya Tarigan mengatakan, majelis hakim PT menguatkan putusan PN seluruhnya karena keputusan PN dinilai sudah tepat dan benar.

"Jadi putusan yang dikeluarkan PT ini sama dengan yang sudah diputuskan PN Tanjungkarang," kata dia.

Namun keputusan ini belum inkrah, sebab belum diberitahukan kepada kedua belah pihak yakni terdakwa Zainudin Hasan dan Jaksa KPK.

Adapun yang berhak memberitahukan adalah PN Tanjungkarang.

"Kedua belah pihak diberi waktu untuk kasasi sampai 14 hari kedepan, pasca pemberitahuan. Jika melebihi 14 hari, maka putusan PT akan inkrah," beber Jesaya.

Hakim yang menyidangkan putusan tersebut yakni Hakim Zaid Umar Bobsaid, (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), Hakim Sofyan Syah dan Hakim Slamet Hariadi (selaku Hakim Ad hoc).

Terdakwa kasus korupsi Bupati (Non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan bukan saja divonis penjara 12 tahun, ia juga didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar.

Vonis tersebut keluar pada Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.

Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty dalam sidang vonis itu mengatakan, jika denda tidak dibayar maka harta terdakwa akan disita.

Jika harta itu belum cukup, maka hukuman terdakwa akan ditambah 18 bulan.

Vonis Zainudin Hasan ini lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Saat itu, jaksa menuntut Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 ditambah dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Simak video di atas! (Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved