Tribun Bandar Lampung

Boleh Berjualan di Lahan Parkir Sampai Jam 07.15 WIB, Pedagang: Jam Segitu Ibu-ibu Baru Keluar Rumah

Beragam tanggapan muncul dari para pedagang yang berjualan di halaman parkir Pasar Panjang.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Eka
Pedagang di lahan parkir Pasar Panjang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beragam tanggapan muncul dari para pedagang yang berjualan di halaman parkir Pasar Panjang terkait dengan pelaksanaan penataan oleh Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Salah seorang pedagang sayuran, Ucil menuturkan merasa tidak keberatan dengan pelaksanaan penataan yang dilakukan.

"Kita ikuti saja aturan yang ditentukan. Ya kalau pindah ke belakang kita ikut pindah ke belakang," tutur pria yang sudah berjualan selama empat tahun, Senin (8/7/2019).

Ia mengakui bahwa lebih enak berjualan posisinya di depan karena pembeli tidak perlu masuk ke dalam. "Jadi kan mereka naik motor tinggal mampir aja gak perlu jauh masuk ke dalam," katanya.

Sementara, pedagang lainnya, Tatik menanggapi berbeda dengan kebijakan penataan yang dilakukan oleh Disdag Bandar Lampung.

"Ya inginnya masih bisa jualan di depan sini karena kita kan usahanya di sini," ungkapnya.

Menurutnya, ia tetap menginginkan kelonggaran waktu agar dapat berjualan hingga pukul 9.00 WIB. "Jangan jam 7 lah kan ibu rumah tangga baru keluar rumah semua. Kita belum dapat apa-apa udah tutup," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung melaksanakan penataan ulang kondisi pedagang yang berjualan di halaman parkir pasar Panjang.

Berdasarkan pantauan, pelaksanaan penataan dipimpin langsung Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah bersama jajarannya didampingi Jan Roma, Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandar Lampung, dan pihak Dinas Perhubungan Bandar Lampung.

Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah menuturkan awalnya untuk semua pedagang di halaman parkir ini dapat berpindah ke belakang.

"Tapi karena ada kebijaksanaan bapak wali kota bahwa dari subuh mereka boleh berdagang di depan sini sampai dengan pukul 7.15 WIB mereka harus sudah siap-siap. Artinya pukul 7.30 WIB tempat ini sudah kembali fungsinya untuk lahan parkir," paparnya saat dijumpai, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung melaksanakan penataan ulang pedagang di halaman parkir Pasar Panjang.

Berdasarkan pantauan, penataan dipimpin langsung Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah bersama jajarannya didampingi Jan Roma, Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandar Lampung, dan pihak Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah menuturkan, untuk semua pedagang di halaman parkir dapat pindah ke belakang.

"Tapi karena ada kebijaksanaan bapak wali kota bahwa dari Subuh mereka boleh berdagang di depan sini sampai pukul 7.15 WIB, mereka harus sudah siap-siap. Artinya pukul 7.30 WIB, tempat ini sudah kembali fungsinya untuk lahan parkir," paparnya saat dijumpai, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, jika mengacu kepada keinginan pedagang bermacam-macam tapi dicarikan win-win solution.

"Saya rasa jam 7.15 - 7.30 WIB sudah cukup. Apabila mereka ingin melanjutkan berdagang silakan di belakang karena kita ada tempatnya lahan kosong dan layak," tuturnya.

Jumlah total pedagang yang berjualan baik yang di mobil atau hamparan kurang lebih sebanyak 200 pedagang.

"Jadi kita memang sudah ngebentuk paguyuban pedagang khusus di depan. Jadi kalau ada yang mau dikoordinasikan lebih memudahkan kita," paparnya.

5 Berita Lampung Terpopuler Minggu 7 Juli 2019, Drama Mantan Kades Sandera 2 Warga dan Truk

Keinginan pedagang yang berjualan di lahan parkir ini memang lebih mudah berjualan di depan supaya lebih mudah dilihat pembeli.

"Itu keinginan pedagang seperti itu, namun kita menata dengan kasih kebijaksanaan tadi yaitu sampai 7.15 WIB. Kalau namanya keinginan mereka, harus kita padukan dengan kebijaksanaan kita," tuturnya.

Adiansyah mengatakan, pihaknya selain melakukan penataan di Pasar Panjang juga di beberapa pasar lainnya seperti Pasar Tugu dan Pasar Pasir Gintung.

"Ya ini sembari jalan juga Pasar Tugu yang di pinggir jalan jam 7.00 WIB kita sudah harus pindah mereka, sehingga tidak ganggu arus lalu lintas," katanya.

"Kemudian, pihaknya juga memberikan batas untuk di Pasar Pasir Gintung agar mereka tidak melebihi batas yang ditentukan untuk berdagang," sambungnya.

Antisipasi yang dilakukan supaya tetap tertib yaitu dengan melaksanakan pengawasan rutin dan disosialisasikan oleh semua unsur yang ada di pasar, baik dinas perdagangan, Pol PP, satpam, dan dinas perhubungan.

"Jadi memang kita imbau setiap hari. Di sini kan ada seluruh unsur dan selalu berkoordinasi dengan harapan kedepannya akan selalu bisa tertata dan terus dijalin kekeluargaannya," tandasnya.

Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah bersama jajarannya juga menyempatkan diri melakukan pemantauan di Pasar Tugu.

(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved