Begini Cara Cek Saldo dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Ternyata Mudah Banget!

Bagi karyawan yang ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan anda bisa mengecek dan mencairkan dana jamsostek ketenagakerjaan anda.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
tribunnews
Begini cara Cek Saldo dan Cairkan JHT Jamsostek Ketenagakerjaan 

5. Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via kantor BPJS Ketenagakerjaan,

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus membawa persyaratan untuk mengecek saldo JHT.

Demikian, cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek Simak Syaratnya

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT," kata Zainal Abidin, Senin (1/4/2019).

Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah.

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan 2019, Simak 2 Pilihan yang Ditawarkan

Berikut, syarat klaim JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, Zainal mengungkapkan, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.

Beda Domisili

Simak, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus.

Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.

Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.

"Asal semua persyaratan lengkap, tidak ada masalah," kata Zainal Abidin, Selasa (2/4/2019).

Menurut Zainal, pencairan JHT tidak merujuk lokasi perusahaan saat bekerja.

Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.

Hal terpenting, syarat klaim JHT dipenuhi sesuai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT.

(tribunlampung.co.id/romi rinando)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek 2019, Simak Syarat Mencairkan JHT

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved