Politisi Gerindra dan PKB Saling Tantang Sampai Siapkan Dana Rp 110 Juta, Bahas Soal Rizieq Shihab
Politisi Gerindra dan PKB Saling Tantang Sampai Siapkan Dana Rp 110 Juta, Bahas Soal Rizieq ShihabTerbaru antara Politisi PKB dan Politisi Gerindra.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.
Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.
Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.
Visa ini mengharuskan pemilik keluar dari Arab Saudi setiap tiga bulan untuk memperbarui izin visanya.
Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab