Viral Video Pernikahan Siswa SMP dan SD, Terdengar Suara Sorakan Teman-Temannya

Menariknya kedua pengantin usianya masih remaja. Dimana mempelai perempuan bocah berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VI SD

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
kompas.com /ilustrasi
Viral Pernikahan Pengantin Cilik Siswa SD dan SMP, Dalam Video Terdengar Suara Sorakan Teman-Temannya 

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika saat dimintai keterangan, Jum'at  (12/7/19).

Hanya saja peraturan ini hanya untuk mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkapnya.

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya Senin (15/7/2019) bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten  Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengonfirmasi ke pihak terkait kenapa pernikahan itu bisa terjadi.

Ia menjelaskan dengan pernikahan usia anak ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak"

"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,"ungkapnya.

Sementara itu Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan  adanya pernikahan tersebut. Ia mengatakan telah datang ke rumah mempelai dan mendapat pengakuan jika mereka menikah karena keinginan sendiri tanpa ada paksaan.

"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan,"ujarnya.

Akun Instagram @Sumselreceh mengunggah video yang menunjukan pasangan pengantin melakukan sesi foto. Dalam video tersebut terlihat sepasang pengantin pria dan pengantin perempuan menggunakan busana pengantin adat Sumatera Selatan.

Pasangan tersebut sedang melakukan sesi foto yang disaksikan oleh orang banyak. Pada video itu terdengar suara sorakan teman-temannya yang diduga merekam video pernikahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang ditulis akun instagran @Sumselreceh, diketahui pasangan pengantin tersebut masih menduduki bangku sekolah dan masih di bawah umur.   (sumberkompas.com)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul : Viral Video Pernikahan Siswa SMP dengan Murid Kelas 6 SD, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved