Tribun Bandar Lampung
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Yayasan Tolong Menolong, Pelaku Peragakan 34 Adegan
Polresta Bandar Lampung menggelar reka adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi pembangunan rumah duka yayasan Tolong Menolong.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Motifnya karena cek-cok dan ada dendam antara tersangka dengan korban, jadi ini ada dendam antara hendi dengan tersangka Hairul," bebernya.
• Setahun Jadi Kepala Toko Indomaret, Syahroden Gasak Rp 180 Juta di Brankas
Edman mengatakan saat ini kedua tersangka dikenai pasal 338.
"Kalau pasal pembunuhan berencana kita belim bisa memutuskan kami pelajari lagi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Polresta Bandar Lampung tetapkan dua tersangka adik kakak dalam aksi penganiyaan hingga menyebabkan korbannya Suhendi (42) meninggal dunia di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019.
Keduanya yakni Hairul (38) warga Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Selatan dan adiknya Dedi (33) warga Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.
• Idul Adha 2019 - Aturan Makan Daging Kambing dan Cara Menghindari Pusing Saat Konsumsi Berlebihan
"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo, Selasa 18 Juni 2019.
Lanjutnya, penangkapan ini hasil kerja keras tim gabungan tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selata dibackup Tim Jatanras Polda Lampung.
"Dari hasil penangkapan kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih noda bercak darah, dan dua unit motor honda supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF," tegas Wirdo.
Atas perbuatan tersangka, Wirdo mengancam keduanya dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.
Mayat tersebut ditemukan dilokasi tempat pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 LK III Kampung Palembang, Pesawahan Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019.
Belakangan pria tersebut diketahui bernama Suhendi (42) warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)