Setelah Ahok, Kini Nama Titiek Soeharto Digadang-gadang Bakal Jadi Capres 2024
Nama Titiek diusulkan oleh Ketua Umum Federasi Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB FEMMI) Abdullah Amas.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Dalam konteks Pilpres 2024, Rully menyebut, bekas kompatriot sekaligus penerus Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama, berpeluang menjadi sosok misterius alias kuda hitam tersebut.
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully.
Nama Ahok saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan ataupun jabatan partai politik tertentu.
Menurut Rully, peluang Ahok akan melebar bilamana ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.
"Kita belum lihat gebrakan BTP ke depan ya, apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.
Rully menambahkan, Ahok juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.
"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depan supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.
Munculnya Ahok sebagai kuda hitam sepertinya bukan hal yang mengejutkan.
Sebab, Ahok merupakan salah satu tokoh politik paling populer di Indonesia.
Kiprahnya selama memimpin DKI Jakarta pun bisa jadi menjadi modal untuk bertarung di tingkat yang lebih tinggi.
Kendati demikian, peluang Ahok berlaga pada Pilpres 2024 dinilai berat.
Statusnya sebagai narapidana kasus penodaan agama merupakan penyebabnya.
Ahok terbentur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah: "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis 2 tahun penjara setelah dinilai melanggar Pasal 156a KUHP yang berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;