Berawal Saling Sindir, Begini Kronologis Lengkap Perseteruan Wali Kota Tangerang vs Menkumham
Puncaknya, saat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham. Yasonna menyindir Arief soal perizinan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG..CO.ID, JAKARTA - Saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly berbuntut panjang. Situasi semakin memanas, belum ada pejabat berwenang yang menengahi kekduanya.
Puncaknya, saat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.
• Tersinggung Ucapan Menkumham, Wali Kota Tangerang Blokir Pelayanan Kantor Imigrasi dan Lapas Anak
• Lomba Kadarkum, Langkah Kemenkumham Tingkatkan Kesadaran Hukum
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang Arief membatah tudingan Yasonna yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang.
Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.